Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades di Bengkulu Tengah Jadi Tersangka

Bengkulu-bengkuluone.co.id, Diduga akibat salah pengelolaan dana desa, Kepala Desa Karang Tinggi Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah inisial Mw (44 tahun) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkulu Utara. Mw diduga tidak mengelola anggaran Dana Desa secara transparan, akuntabel dan tertib juga disiplin anggaran. Dimana, pada tahun 2016 negara dirugikan Rp 135, 8 juta.

Dilansir dari bengkulutoday.com sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Mw sebelumnya diperiksa sebagai saksi, namun berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan oleh penyidik, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

“Diperoleh barang bukti terhadap sejumlah kegiatan fiktif yang dilakukan kades,” kata Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri, Kamis (23/8/2018).

Ditambahkan Jufri, dalam pengelolaan anggaran desa itu, kades tidak membayar honorarium Pelaksanan Teknis Pengelola Keuangan Desa. Kades juga melakukan penyertaan modal BUMDes fiktif. “Seluruh anggaran dikelola oleh kades,” terang Jufri

Komentar