Dugaan Korupsi di Bengkulu Tengah, Kejati Keluarkan Sprindik

Bengkulu-bengkuluone.co.id, Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tahun 2016 yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp. 9 miliar menyebabkan kasus hukum pasalnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.

Dilansir dari reportaserakyat.com, Pelaksana harian (Plh) Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Henri Nainggolan mengatakan, hari ini, Jumat (4/5) pihaknya telah mengeluarkan 2 buah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus dugaan korupsi di Pemkab Benteng. “Untuk kasus temuan BPK di Benteng hari ini kita sudah tingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Henri Nainggolan.

Henri menyebut, dari hasil pendalaman pada tahap penyelidikan, pihaknya memang banyak menemukan kejanggalan di dua intansi tersebut. “Jadi kita pecah menjadi dua jalur dan dua penyidikan. Dalam penyelidikan kita sudah simpulkan bahwa ini dua perbuatan,” tukasnya.

Henri menegaskan, dalam waktu satu hingga dua minggu kedepan, kemungkinan pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab menurutnya kasus ini sudah cukup terang karena sudah ada temuan BPK. “Mudah-mudahan seminggu atau dua minggu kedepan kita sudah bisa tetapkan tersangka. Kita dalami dulu dalam penyidikan,” tegas Henri.

Komentar