Dugaan Pungli Kemenag Penyidik Rencana Keluarkan SP3, GEMPUR Keberatan 8 Saksi Belum di Panggil 

Bengkulu-interisinews.com, Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu yang dilaporkan Gerakan Muda Peduli Masyarakat (GEMPUR), akan segera dihentikan rencananya Polda Bengkulu akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

Menurut Sumber Berita Koran Harian Rakyat Bengkulu, Pihak Polda Bengkulu telah melakukan pemeriksaan secara intensif terkait bukti serta bebarapa Kepala Madrasah. Ditegaskan Polda Bengkulu melalui Direskrismum Polda Bengkulu Kombes Pol Pudyo Haryono (23/02/2018), dari gelar perkara yang dilakukan Tim Saber Pungli Polda Bengkulu tidak ditemukan indikasi pidana dalam dugaan pungli tersebut.

“Dari gelar perkara yang dilakukan tersebut, tidak ditemukan adanya pidana dalam pungutan yang dilaporkan itu. Oleh karena itu kami simpulkan bahwa pungutan tersebut hanya sumbangan suka rela atau pertisipasi dari Kepala Madrasah terhadap Perlombaan Lasqi tersebut”tutur Pudyo.

Pudyo juga menambahkan dalam pengambilan pungutan liar itu Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu tersebut hanya sebagai penghimbau dan tidak ada unsur paksaan didalamnya. Pudyo juga menjelakan uang yang telah terkumpul dikembalikan, sehingga biaya untuk Lomba Lasqi menggunakan uang pribadi Kakanwil. Untuk menguatkan bahwa pungutan tersebut bukan unsur pidana, SP3 akan segera dikeluarkan.

“Dari pemeriksaan yang dilakukan kepada Kepala Madrasah yang  ada di Kota Bengkulu tersebut tidak ada unsur pidana didalamnya serta dari keterangan mereka sedikitpun tidak ada pemaksaan katanya. Karena itu kami simpulkan ini bukan Pungli dan tidak bisa dipidana, setelah gelar perkara kedua nanti kita kan keluarkan SP3 untuk menghentikan kasus ini” jelas Pudyo.

Menanggapi Rencana dikeluarkannya SP3 oleh Polda Bengkulu disayangkan Oleh Kasrul Pardede yang merupakan koordinator GEMPUR, sebab sampai saat ini saksi yang diajukan GEMPUR tidak dipanggil.

“Kita ingin datang ke Polda mempertanyakan sejauhmana hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polda, Gelar Pekara sejauh mana, kita melihat mereka akan me SP3 kan dengan alasan tidak cukup bukti, Cuma kita keberatan sebab 8 (delapan) saksi yang kita sebutkan itu tidak dipanggil” ujar Kasrul

Gempur Heran dengan rencana Polda Bengkulu akan mengeluarkan SP3 padahal beberapa minggu yang lalu Polda mengatakan akan memberitahu perkembangan kasus tersebut

“Beberapa minggu yang lalu kita sudah konfirmasi ke Polda Bahwa mereka mengatakan nanti kalau selesai ini kita diberi tahu, tapi kita heran kok polda buat stamen hari ini akan di hentikan,Kita ingin diungkap dari segi hukumnya inikan sudah ada bukti yang kita laporkan kemudian pengakuan pengakuan dari pihak panitia, pak paiman membenarkan bahwasanya ada pungutan, bahkan ada yang diklaim pengembalian, sementara dari informasi pihak kita ada bahkan yang belum dikembalikan” ujar Kasrul

Rencananya senin ini GEMPUR akan mendatangi Polda Bengkulu untuk mempertanyakan kelanjutan penanganan Kasus dugaan Pungli Kanwil Kemenag Bengkulu. “Rencananya senin ini Gempur senin ini akan mengkonfirmasi ke Polda, jika dinilai tidak objektif kita akan membawa ke Mabes Polri” Pungkas Kasrul

Komentar