Dugaan Tipikor Dana Hibah, Rumah Ketua Koni Provinsi Bengkulu Digeledah !!

BENGKULU,bengkuluone.co.id – Menindak lanjuti dugan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu, tahun anggaran 2020, Penyidik Subdit Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu, Senin (08/03/2021) tengah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, terkait adanya aroma dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menyampaikan, pihaknya telah melakukan penggeledahan di 3 lokasi berbeda, yakni dikediaman Ketua KONI di wilayah Sukajadi dan Kantor KONI, beserta Rumah sekaligus Kantor milik Mufran Imron di BTN Padang Harapan.

“Berdasarkan penggeledahan di tiga lokasi tersebut, kami telah berhasil menyita beberapa dokumen beserta 2 unit PC,” kata Sudarno, Senin (08/03/2021).

Selain mengamankan beberapa dokumen, hingga sejauh ini pihaknya juga telah memeriksa 35 orang saksi, guna melengkapi berkas penyelidikan dan penyidikan atas kasus tindak dugaan penyelewengan dana hibah KONI yang telah dilakukan.

”Penggeledahan ini guna melengkapi berkas penyidikan setelah adanya surat penetapan penggeledahan dari pengadilan,” ungkap Sudarno lagi.

Ia menyampaikan, di pimpin Kasubdit III Tipikor Polda Bengkulu yakni Imam Wijayanto, hingga saat ini penggeledahan tersebut masih dalam proses. (Ben)

Komentar