Edar Ganja, Dua Pemuda Ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu

Bengkulu, Bengkuluone.co.id Peredaran gelap narkotika jenis ganja kembali berhasil digagalkan Ditresnarkoba Polda Bengkulu melalui Subdit II.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si., melalui Kasubbid Penmas AKBP Agung Darmanto, S.H., didampingi Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu dalam press conference hari ini (27/01/23) menyampaikan, kedua tersangka ganja yang berhasil ditangkap pihaknya dikawasan Kelurahan Lingkar Timur, Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu tersebut masing-masing berinisial DA (23) dan PO (25).

Disampaikan Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKP Agus Saputra, pengungkapan kasus narkotika jenis ganja ini bermula dari laporan masyarakat, bahwa ada informasi akan dilakukan transaksi narkotika jenis ganja diseputaran kawasan tersebut.

Kemudian anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.

“Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial DA (23) dan PO (25). Mereka diamankan saat sedang berada di sebuah warung.” kata AKP Agus Saputra pada.

Setelah dilakukan penangkapan sambung AKP Agus Saputra, pihaknya melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 2 paket ganja yang disimpan tersangka didalam saku celana tersangka.

Penggeledahan pun kembali dilakukan terhadap kedua tersangka sambung AKP Agus. Didampingi warga setempat, anggota melakukan penggeledahan di rumah milik tersangka DA di kawasan Talang Empat Bengkulu Tengah dan berhasil menemukan 1 paket besar narkotika jenis ganja.

“Kita lakukan penggeledahan ya dirumah tersangka DA dan kita temukan ganja paketan besar yang dibungkus kertas koran oleh tersangka. Kemudian barang bukti itu kita amankan dan kita bawa ke Polda Bengkulu,” ujarnya.

Sementara itu, terhadap kedua tersangka ini perannya memang pengedar. Dimana barang haram itu mereka beli atau didapat dari rekannya yang ada diluar Provinsi Bengkulu, berinisial AD.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

” Selain mengamankan tersangka, anggota juga amankan sejumlah barang bukti diantanya, 2 paket ganja dibungkus kertas putih, 1 paket ganja disimpan dalam kotak rokok, 1 paket besar ganja dibungkus kertas koran, dan handphone. Semuanya sudah kita bawa ke Polda Bengkulu untuk ditindaklanjuti,” Pungkas AKP Agus Saputra.

Komentar