Edy Novriansyah: Kasus Menguap Di KPK Apa Kata Dunia

Ilustrasi

bengkuluone.co.id, macetnya penanganan dugaan suap yang melibatkan Riko Dian Sari (RDS) dan Syafriandi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kota Bengkulu saat ini di tangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat geram Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Mitra Pemantau Dana Pemerintah (LSM MPDP).

Jika ada kasus korupsi yang menguap di tangan KPK apa kata Dunia, sudah jelas di dalam fakta persidangan Haris mengakui di perintahkan Riko untuk menyerahkan fee kepada Syafriandi, seharusnya dengan bukti pemulaan yang cukup tersebut KPK sudah dapat melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka tutur Edi Novriansyah.

“Kita sudah menyurati pihak KPK dan meminta surat pemberitahuan perkembangan perkara (SP2HP) insyallah dalam waktu dekat kita akan lansung mendatangi KPK menanyakan perkembangan kasus tersebut, sebab kasus ini sudah menjadi sorotan masyarakat dan harus segera di tuntaskan demi memberikan kepastian hukum” pungkas Edy Nopriansyah

Sebagaimana sebelumnya dilansir dari betvnews.com (19/9) Joko Hermawan selaku jaksa KPK pun mengakui bahwa KPK terus mendalami keterlibatan Syafriandi. Fakta persidangan ini akan dilaporkan dan akan terus didalami. Bahkan bukan tidak mungkin akan adanya penetapan tersangka.

“Itu sebagai masukan awal bagi kita. Itukan terungkap di persidangan sebagai alat bukti keterangan saksi” ujar Joko Hermawan selaku Jaksa KPK.

Syafriandi sendiri pernah diperiksa oleh KPK di Polda Bengkulu pada tanggal 15 Agustus lalu. Dalam pemeriksaan tersebut Syafriandi mengakui jika tahun 2016 ada 3 proyek jalan di kota Bengkulu yang dimenangkan oleh perusahaan milik Rico.

Sementara itu juru bicara KPK Febri Diansyah yang pewarta kami hubungi via whatsapp belum memberikan keterengan terkait perkembangan kasus tersebut. (red)

Komentar