Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur di Hotel, Mahasiswa ini Diringkus Polisi

Lebong – Seorang mahasiswa berinisial Al (19), warga salah satu desa di Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, ditangkap petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu pada Sabtu (25/3/2023) dini hari, sekira pukul 00.15 WIB.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander menjelaskan, sebelum penangkapan, pihaknya menerima laporan adanya eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur disalah satu hotel di Kecamatan Amen Kabupaten Lebong.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian bergerak cepat dan menangkap terduga pelaku Al dihotel tersebut.

Selain menangkap Al, petugas juga menyita barang bukti diantaranya 1 lembar sprei warna biru, 1 lembar baju kaos, 1 lembar celana jeans dan uang tunai Rp 250 ribu.

“Terduga pelaku saat ini sudah kita amankan ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim.

Komentar