Faktor Ekonomi, Petani Kopi Tewas Dihantam Pohon Kopi Oleh Istri Sendiri

BENTENG, bengkuluone.co.d – Peristiwa tewasnya Yusuf (27), petani Kopi asal Desa Pagar Besi Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah akhirnya terungkap. Sebelumnya pihak Kepolisian mendapat laporan jika ada salah seorang pria ditemukan tak bernyawa di pondok Kopi Desa Rajak Besi, Kamis (06/08/20) .

Menurut hasil pemeriksaan Satuan Reskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng), Yusuf tewas bukan dikarenakan gantung diri, melainkan dibunuh oleh orang terdekat yang tak lain istrinya sendiri yang berinisial Ra.

Berdasarkan keterangan Ra, Aksi sadis yang ia lakukan tersebut berawal dari rasa sakit hati pelaku terhadap korban, yang selama ini dinilai tidak pernah terbuka terkait masalah uang.

Kapolres Bengkulu Tengah (Benteng), AKBP. Andjas Adipermana, S.Ik melalui Waka Polres Benteng, Kompol. Abdu Arbain didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Rahmat, MH menyampiakan, berdasarkan hasil olah TKP dan otopsi di RS Bhayangkara Kota Bengkulu, pihaknya banyak menemukan sejumlah kejanggalan atas laporan dugaan bunuh diri yang dialami korban (Yusuf, red). Salah satunya tidak ditemukan tanda tanda layaknya orang gantung diri. Selain itu polisi juga menemukan fakta lain berupa bekas luka hantaman benda tumpul di kepala bagian belakang serta luka robek di dahi korban.

“Sebelumnya kami sudah mencurigai jika kasus ini bukan merupakan kasus bunuh diri melainkan kasus pembunuhan. Dan itu diperkuat kembali dari hasil otopsi dari Dokter Porensik RS Bhayangkara,” ujar Abdu.

“Tak hanya itu setelah dilakukan berbagai olah TKP dan pemeriksaan terhadap saksi, istrinya mengaku kalau suaminya meninggal ditangannya sendiri,” beber Abdu.

Data terhimpun bengkuluone, pembunuhan tersebut dilakukan Ra seorang diri degan cara memukul kepala korban lebih dari dua kali dengan barang bukti sepotong batang kopi yang terlebih dahulu sudah dipersiapkan pelaku didalam pondok kopi. Setelah itu, melihat kondisi korban lemah dan tak sadarkan diri, pelaku akhirnya melanjutkan misinya dengan cara menjerat leher korban dengan seutas kain panjang hingga korban meregang nyawa. Barulah kemudian pelaku bersandiwara seolah olah sang suami tewas gantung diri.

“Pengakuan dari Ra, ia memukul kepala lebih dari dua kali. Korban pingsan langsung dicekik menggunakan kain hingga tewas. Memang ini sudah direncanakan Ra sebelumnya. Termasuk untuk barang bukti sudah kita amankan,” tegasnya.

Akibat tindakan tersebut, pelaku dijerat pasal 340 atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup, dan paling berat hukuman mati.

“Untuk sementara pelaku masih tunggal. Tapi kami pihak kepolisian akan terus melakukan penyidikan dan pendalaman terkait kasus ini,” pungkasnya.

Terpisah, Ra mengaku dirinya sangat menyesal atas tindakan sadis yang ia lakukan terhadap suaminya tersebut. Bahkan Ia berdalih perbuatan tersebut merupakan ke kilapan dirinya lantaran sang suami tidak pernah memberikannya uang saku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Saya sering dibohongi. Uang tidak diberikan. Bagaimana saya mau jajan kalau tidak meminta dengan dia. Saya mengaku salah karena sudah melakukan pembunuhan dan saya siap menerima hukuman apapun,” Aku Ra sembari menguraikan air mata penyesalan.

Komentar