Kaur-bengkuluone.co.id, Zunarwan Hadidi Alkad Ketua Umum Genta Keadilan Provinsi Bengkulu, mengendus adanya indikasi penyalahgunaan dana hiba penyelenggaraan plkada Kaur 2015. Ini disampaikan, senin pagi (19-02-2018) bertempat di sekretariat Genta Keadilan Provinsi Bengkulu, Jln. P. Natadirja Kota Bengkulu
Menurut Genta Keadilan, indikasi penyalahgunaan dana hibah pilkada tersebut terjadi di Panwas Kaur. Sesuai dengan MoU antara Pemda Kaur dengan Penawaslu Kaur, dana pengawasan Pilkada sebesar 3 Miliar dari pengajuan sebelumnya 7 miliar dan ditambah lagi 1 miliar dari Bawaslu Provinsi Bengkulu. Total dana hiba pilkada yang dikelolah oleh Panwaslu Kaur Tahun 2015 lebih kurang 4 miliar.
“ informasi ini awalnya kita terima dari laporan masyarakat dan langsung kita tidaklanjuti dengan menurunkan tim yang investigasi ke Kaur, hasil report tim sementara kita menyampaikan ada indikasi yang mengarah pada penyalahgunaan biaya pengawasan pilkada yang dikelolah panwaslu kaur saat itu “ Jelas Dedi sapaan akrabnya
Konsorsium menduga ada indikasi overlap mata bayar, indikasinya ada beberapa program kegiatan yang diduga kuat dibiayai double. Tumpang tindih ini diduga terjadi antara dana yang bersumber dari Panwaslu Provinsi Bengkulu dengan dana yang diperoleh dari hibah Pemda Kaur.
“ dalam waktu dekat kita akan koordinasi dan sinkron data dulu kalau memang indikasi ini menguat kita minta penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut “ tegas Dedi
Terpisah, mantan anggota Panwas Kaur Tahun 2015, Titi Firdha ketika dikonfirmasi via telpon menjelasakan bahwa mengenai laporan keuangan itu sudah dilakukan sesuai aturan dan sudah diaudit oleh BPKP.
“ sebenarnya bukan kapasitas saya untuk menjelasakan masalah keuangan itu bendahara yang tahu, kan komisioner itu beda-beda kapasitasnya “ Jelas Teti
Komentar