Gubernur Bengkulu ‘Diakui’ sebagai Warganegara Kehormatan (Honorary Citizen) Goesan County Korea Selatan

Dalam rangkaian kunjungan ke Republik Korea Selatan, Gubernur Bengkulu Prof. Dr. Rohidin Mersyah mendapatkan honorary citizen atau warganegara kehormatan dari walikota Goesan County di Provinsi Chungcheong Utara, Korea Selatan. Penghargaan ini merupakan sebuah pengakuan atas berbagai inisiasi, kontribusi dan prestasi yang telah diukir oleh Gubernur Bengkulu tidak hanya ditingkat daerah tetapi juga skala nasional dan internasional.

Kegiatan ini merupakan lanjutan atas pemberian gelar Profesor dari Universitas Jungwon yang juga berada di Goesan County Provinsi Chungcheong pada hari Kamis 16 Maret 2023 di kantor Walikota Goesan County. Sebagai sebuah daerah yang telah mengembangkan bidang pertanian organik dan berkelanjutan, maka komitmen untuk menghasilkan produk-produk pertanian berkualiats tinggi menjadi sebuah jembatan dalam mengembangkan konsep pengelolaan pertanian berkelanjutan. Capaian ini menjadi sebuah prestasi dibandingkan dengan daerah lain di Korea Selatan yang belum semaksimal dalam konsep pengelolaan pertanian berkelanjutan. Goesan County saat ini menjadi pemimpin di korea yang terus berkomitmen mengembangkan pengelolaan pertanian berkelanjutan.

Kontribusi atas inisiasi dari Goesan County ini khususnya dalam membuka akses kerjasama pengembangan pertanian organik antara Bengkulu dengan Goesan County. Hal ini merupakan sebuah kekuatan kolaborasi baru yang akan di bangun dengan Indonesia khususnya provinsi Bengkulu. Pemberian penghargaan ini merupakan sebuah langkah apresiasi dari pemerintah kota Goesan County di Provinsi Chungcheong Utara, Korea Selatan kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang memiliki perhatian besar pada pembangunan berkelanjutan.

Menurut walikota Goesan County Song In Hern terdapat beberapa manfaat dari pemberian warganegara kehormatan ini, antara lain banyak kemudahan dalam akses kunjungan dan tinggal di Goesan County, bisa mendapatkan berbagai fasilitas sebagai warga Goesan County. Jarang sekali warga negara asing memperoleh pengakuan sebagai warga negara kehormatan di Korea Selatan. Pemberian gelar warga Negara kehormatan ini memiliki status bergengsi yang memiliki tujuan besar untuk mengembangkan berbagai kolaborasi dan sinergi yang dapat saling melengkapi yang berasal dari daerahnya untuk di kembangkan di daerah kewarganegaraan baru.

Selain itu manfaat lain dari pemberian kewarganegaraan kehormatan ini akan memberikan akses lebih luas kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam membangun kolaborasi dan sinergi yang lebih besar atas solusi kebutuhan dan pekerjaan yang saling menguntungkan untuk daerah yang terpisah jauh tetapi memiliki tujuan yang sama. Sebuah usaha besar yang akan memberikan dampak luas terhadap kemajuan di dua daerah dan masyarakat yang berbeda.

Dengan adanya pemberian warganegara kehormatan ini juga membuka kesempatan kerjasama dalam berbagai bidang seperti pengiriman tenaga kerja terampil ke Korea Selatan khususnya Goesan County yang membutuhkan tenaga dalam bidang mekanik, ahli las, pertanian organic dan bidang kesehatan/ keperawatan. Dengan posisi gelar kehormatan ini maka akan memberikan kemudahan kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam membuka kolaborasi di dua daerah yang dikuasainya.

Atas pemberian status warga negara kehormatan ini, maka Rohidin Mersyah diiminta dan diberi kesempatan untuk memberikan kuliah pada beberapa universitas Korea Selatan sesuai dengan pengalaman, jabatan dan bidang akademik yang ditekuni yaitu terkait dengan pengelolaan sumberdaya alam berkelanjutan, dengan bersinergi pada study kasus pengelolaan pertanian organik yang dikembangkan di Goesan County dan best practice yang telah ada di Provinsi Bengkulu.

Komentar