Lebong – Petugas Kepolisian Polsek Lebong Selatan Polres Lebong Polda Bengkulu terus melakukan pengembangan terhadap tersangka Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), De (44) warga Desa Tanjung Heran Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong.
De sebelumnya pada Kamis (24/8/2023) ditangkap atas kasus Curat, yakni melakukan pencurian 1 unit mobil Pick Up Mitsubishi T120 SS BD 9711 DC milik Ardiansyah (39), warga Desa Tik Jeniak Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong. Kemudian, dari hasil penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap kasus pencurian lainnya yang dilakukan oleh De, yakni pencurian 1 unit sepeda motor Honda Revo milik korban Muhammad Abdulla (39), warga Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong, yang dilakukan De pada Kamis (4/5/2023).
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Revo dari seorang penadah yang berhasil kabur.
Tak berhenti sampai disitu, petugas terus melakukan pengembangan, dan terungkap kasus ketiga dari tersangka De, yakni pencurian 1 unit sepeda motor Revofit milik korban Maryanto (37), warga Desa Muning Agung Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong.
“Terungkap kasus ketiga dari tersangka De, yaitu kasus pencurian kendaraan bermotor milik korban Maryanto, TKP Desa Muning Agung Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong. Di TKP ini, tersangka mencuri 1 unit sepeda motor pada Sabtu (27/5/2023) malam dan sepeda motor curian tersebut berhasil kita amankan di Desa Pengambang Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong,” jelas Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kapolsek Lebong Selatan Iptu Kuat Santoso, Sabtu (2/9/2023).
Meski sudah 3 perkara pencurian yang melibatkan De, petugas masih terus melakukan pengembangan, sebab tidak menutup kemungkinan masih banyak TKP yang belum terungkap.
Komentar