Heboh!! Bocah 14 Tahun dicabuli Ayah Tiri di Seluma

Kriminal-bengkuluone.co.id, Pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di kabupaten seluma korban  mawar (bukan nama sebenarnya) warga Kecamatan Talo kabupaten Seluma pada 4/1/2018.

Diduga pelaku MN merupakan ayah tiri korban, mengancam untuk melayani  nafsu  tersangka dengan bersetubuh disaat ibu kandung korban tidak ada di pondok.

Menurut  Keterangan Kapolres Seluma melalui  kapolsek Kecamatan Talo  iptu Rajis Supi,SH, “Terduga pelaku pencabulan ditangkap oleh petugas polsek Talo, bersama kanit reskrim dan anggota polsek dengan menempuh perjalanan cukup jauh menuju pondok terduga pelaku, kemudian pelaku diserahkan ke polres seluma untuk  pemeriksaan lebih lanjut di unit PPA sat reskrim Polres Seluma.

“Terduga Pelaku dikenakan pasal : 76D, pasal 81 ayat (1), (2), sub 76 E pasal 82 ayat (1),  Undang undang  RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang  nomor 23, tahun 2002, tentang perlindungan anak” pungkas beliau. (red)

Komentar