Helmi Hasan Tak Kunjung Pulang Timses Mengundurkan Diri

Erlan Oktriandi

Bengkulu-bengkuluone.co.id, Menjelang pemilihan walikota yang akan dilaksanakan pada 7 Juni mendatang, dinamika perpolitikan semakin dinamis, bahkan beberapa tim kampanye Paslon mulai menunjukkan tanda-tanda keretakan internal seperti pada tim pemenangan Helmi-Dedi, salah satu Timsesnya menyatakan mundur.

Erlan Oktriandi yang menjabat Ketua Bidang Humas, Publikasi dan Media Center Tim Pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan dan Dedy Wahyudi menyatakan mundur dari jabatannya. Pernyataan mundur itu beredar sejak Senin (9/4/2018) malam.

“Iya saya sudah mundur dari tim pemenangan Helmi Dedy, secara lisan sudah saya sampaikan kepada sekretaris tim, namun surat resminya belum saya sampaikan,” kata Erlan Oktriandi, Selasa (10/4/2018) malam. Pernyataan mundur Erlan juga sudah dibuktikan dengan dia keluar dari group Whatsapp tim pemenangan Helmi-Dedy.

Erlan menjelaskan mundurnya dia dari tim pemenangan karena adanya Surat Edaran dari Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Dalam surat edaran itu, disebutkan dua larangan wartawan bagi wartawan yang mencalon sebagai kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, calon legislatif, ataupun menjadi anggota tim sukses partai atau tim sukses pasangan calon.

Dalam SE disebutkan bagi wartawan yang terlibat hal tersebut maka untuk segera non-aktif sebagai wartawan dan mengundurkan diri secara permanen.

“Atas pertimbangan itu, maka saya memutuskan untuk tetap dimedia, sebab selama beberapa bulan di tim pemenangan, perusahaan media saya sedikit terganggu mobilitasnya, dan saya masih dibutuhkan untuk tetap dimedia, ini juga demi independensi media saya,” jelas Erlan.

Selain itu, kata Erlan, dirinya juga menjabat sebagai bendahara di Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu. “Atas saran dan masukan rekan-rekan wartawan dan media juga menjadi pertimbangan saya untuk tetap bermedia,” imbuhnya.

Sementara ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu Dr Rahimandani mengapresiasi langkah mundurnya Erlan dari tim pemenangan pasangan calon. Hal itu menurut Rahimandani merupakan bentuk komitmen dan konsistensi untuk tetap bermedia, meskipun di SMSI tidak ada larangan untuk menjadi tim pemenangan pasangan calon.

Dalam Surat Edaran No 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, Dewan Pers kembali menegaskan peran pers dalam rangka menjamin kemerdekaan pers dan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil, antara lain:

1. Pers nasional melaksanakan peranannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui (Pasal 6 Butir a, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers)

2. Pers nasional melaksanakan peranannya mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar (Pasar 6 Butir c UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers)

3. Pers nasional melaksanakan peranannya melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum (Pasar 6 Butir d UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers)

4. Pers nasional melaksanakan peranannya memperjuangkan keadilan dan kebenaran (Pasal 6 Butir e UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers)

Komentar