Ikuti Aturan, Paslon Walikota dan Wakil Bisa Gandakan Bahan Kampanye


Bengkulu-bengkuluone.co.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu telah mendistribusikan ke empat Pasang Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota yang maju pada Pilkada 2018 ini.

Komisioner KPU Kota Bengkulu Divisi Sosialisasi Sri Hartati mengaku, bahan kampanye yang difasilitasi sebanyak 100.000 lembar per pasangan calon, yakni berupa poster, pamflet, liflet, brosur dan selebaran, sudah serahkan dan dibawa masing-masing paslon. Hanya saja jika kandidat merasa masih kurang, diakui, Paslon diizinkan menggandakannya sebanyak 150 persen.

“Untuk desain jika terjadi penambahan yang dicetak setiap Paslon, harus sama dengan yang difasilitasi KPU. Mengingat hal demikian dinamakan menggandakan dan bukan membuat baru dengan desain pula,” katanya, Rabu, (14/3/2018).

Selain itu dikatakan, dalam penambahan bahan kampanye dengan model yang diinginkan, asalkan per unitnya tidak melebihi harga Rp25 ribu.

Pasalnya jika melebihi merupakan ranah Panwaslih dan Pemerintah Daerah nantinya untuk menindaknya.

“Kami rasa untuk banner mobil satu kaca penuh rasanya harganya mahal, tidak mungkin dibawah Rp.25 ribu, jelas tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Disamping itu Ia juga menghimbau, setiap Paslon mentaati penggunaan bahan kampanye sesuai dengan koridor aturan dan pemasangan bahan kampanye tidak diperbolehkan di tempat-tempat umum, contohnya, instansi pemerintah, tempat pendidikan, maupun rumah ibadah.

“Diharapkan pemasangan alat kampanye tidak di pohon, karena ini perbuatan yang merusak,” tukasnya.(red-3)

Komentar