Panwaslu Kecamatan Muara Sahung mengingat tahapan semakin dekat kami meminta kepada semua Pengurus Partai Politik (Parpol) maupun Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk tidak memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) maupun Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan dan ketentuan.
Pemasangan APS/APK di tempat ibadah, tempat pendidikan (sekolah dan perguruan tinggi), rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik negara dan TNI/Polri, fasilitas tertentu milik negara serta tempat lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, sudah diatur dalam Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum.
Anggota Panwaslu Kecamatan Muara Sahung, Kamaludin mengatakan, sesuai PKPU 15 tahun 2023 yang mengatur tentang kampanye menjelaskan bahwa, APK Pemilu dilarang dipasang pada tempat-tempat umum.
“Saya yakin peserta pemilu hingga masyarakat awam sudah tau soal larangan itu dan seharusnya tidak ada pelanggaran soal pemasangan APS, karena aturan itu berlaku sebelum, saat dan setelah tahapan kampanye,“ ujarnya, Selasa, 24 Oktober 2023.
Pihaknya juga meminta kesadaran peserta pemilu untuk memberikan pemahaman kepada timnya agar tidak terjadi pelanggaran pemasangan APS/APK.
“Untuk itu kami minta kesadaran semua Pengurus Partai dan Bacaleg maupun timnya, wabil khusus di wilayah Kecamatan Muara Sahung untuk mengikuti berdasarkan Surat Imbauan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor 271/PM.00.01/K/8/2023 dan Surat Imbauan Ketua Bawaslu Kabupaten Kaur Nomor 69/PM.00.02/K.BE-04/10/2023 Perihal Imbauan, Dirinya juga meminta kepada semua Pengurus Parpol dan Bacaleg agar mengamankan APS jika ada yang tidak sesuai aturan dan terpasang ditempat yang dilarang tersebut.
Kami dari Panwaslu Kecamatan juga akan melayangkan surat imbauan kepada semua Pengurus Parpol dan Bacaleg yang ada di Kecamatan Muara Sahung,“ jelasnya.
“Melalui Pengawas desa sudah kami rekap APS yang sudah terpasang yang berupa baliho dan sudah kami kirim ke Bawaslu Kabupaten Kaur, baliho DPR RI 40, DPRD Provinsi 53, DPRD Kabupaten 72 dan DPD RI 28 dengan total 193 baliho yang sudah terpasang di wilayah Kecamatan Muara Sahung, Kami sedang melakukan upaya koordinasi dan komunikasi dengan para pihak. Jika masih dibiarkan, maka kami akan bersurat ke Pemerintah Kecamatan untuk ditertibkan,“ pungkasnya…
Komentar