Imigrasi Bengkulu Akan Deportasi Satu WNA Asal Tiongkok

Bengkulu-bengkuluone.co.id, Kantor Imigrasi Kelas 1 Bengkulu, akan mendeportasi 1 orang Warna Negara Asing (WNA) atas nama Chen Kairong, ke negera asalnya Tiongkok, Jumat, (1/12/2017) besok.

WNA yang sebelumnya diamankan pihak Polres Bengkulu Selatan pada tanggal 28 November 2017 lalu, lantaran berjualan aksesoris di dalam lingkungan salah satu sekolah di wilayah Bengkulu Selatan.

Kepala Kantor Imigrasi Bengkulu, Rafly mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian WNA bersangkutan, ternyata menggunakan izin tinggal kunjungan.

Dimana izin tinggal ini tidak bisa digunakan untuk berdagang atau kegiatan komersil lainnya.

“WNA bersangkutan diduga telah menyalah-gunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan sebagaimana di maksud, Pasal 122 huruf a Undang Udang No. 6 Thn 2011 tentang Keimigrasian,” katanya, Kamis, (30/11/2017).

Ditambahkan, WNA tersebut akan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian, berupa pendeportasian dan pencekalan.

“Pendeportasian WNA atas nama Chen Kairong, akan dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2017 besok, pada pukul 14.00 WIB diberangkat dari Bengkulu menggunakan pesawat Garuda (GA 299) jurusan Bengkulu-Jakarta. Lalu transit menggunakan pesawat Philipine Airlines (PR 536) jurusan Jakarta-Philipine-Xiamen (Tiongkok) pada pukul 01.15 WIB tanggal 2 Desember 2017,” tukasnya.(red-1)

Komentar