Indikasi Dugaan Pungli Kemenag di `Peti Eskan` GEMPUR datangi Polda Bengkulu

 

Bengkulu-bengkuluone.co.id, Dugaan pungli  yang dilakukan oknum Kemenag provinsi Bengkulu yang di laporkan ke Polda Bengkulu oleh Gerakan Peduli Rakyat (GEMPUR) belum menampakan progres yang berarti padahal kasus tersebut dilaporkan pada 27 Desember 2017.

Menurut Sumber Berita Koran Harian Rakyat Bengkulu, melalui Direskrismum Polda Bengkulu Kombes Pol Pudyo Haryono (23/02/2018), dari gelar perkara yang dilakukan Tim Saber Pungli Polda Bengkulu tidak ditemukan indikasi pidana dalam dugaan pungli tersebut. Pudyo juga menambahkan dalam pengambilan pungutan liar itu Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu tersebut hanya sebagai penghimbau dan tidak ada unsur paksaan didalamnya. Pudyo juga menjelakan uang yang telah terkumpul dikembalikan, sehingga biaya untuk Lomba Lasqi menggunakan uang pribadi Kakanwil. Untuk menguatkan bahwa pungutan tersebut bukan unsur pidana, SP3 akan segera dikeluarkan.

“Dari pemeriksaan yang dilakukan kepada Kepala Madrasah yang  ada di Kota Bengkulu tersebut tidak ada unsur pidana didalamnya serta dari keterangan mereka sedikitpun tidak ada pemaksaan katanya. Karena itu kami simpulkan ini bukan Pungli dan tidak bisa dipidana, setelah gelar perkara kedua nanti kita kan keluarkan SP3 untuk menghentikan kasus ini” jelas Pudyo.

Tidak terima dengan rencana Polda Bengkulu untuk  dikeluarkannya SP3, Kasrul Pardede yang merupakan koordinator GEMPUR, mendatangi Polda Bengkulu guna mengklarifikasi hal tersebut.

“Kami bertemu langsung dengan Direskrismum Polda Bengkulu Kombes Pol Pudyo Haryono, berdasarkan keterangan dari Pudyo Haryono surat itu belum ada dan dari Polda akan terus menggali dan menyelidiki masalah laporan Gempur tentang dugaan pungli tersebut sampai tuntas”, terang Kasrul Pardede.

Jika Polda Bengkulu me SP3 kan dugaan pungli tersebut akan segera memberitahukan GEMPUR sebagai Pihak Pelapor

“Jika surat SP3 itu memang sudah keluar maka Polda Bengkulu pasti akan menghubungi pihak Gempur sebagai  pelapor”, disampaikan Pardede menirukan pernyataan dari Pudyo Haryono

Kasurl menambahkan “Kami akan terus ikut membantu masalah ini dengan upaya yang objektif, bahkan kita juga menawarkan opsi untuk mengajukan saksi dari pihak Gempur, kita sudah menawarkan  8 orang saksi untuk dimintai keterangan segera di panggil. Gempur siap memfasilitasi jika memang harus di libatkan” tambah Kasrul.

“Harapan kita, dengan adanya beberapa barang bukti yg sudah kita serahkan baik berupa rekaman audio, fotokopi  kwitansi, dan 8 orang saksi kita bisa menguatkan Polda dalam menuntaskan masalah ini”,  sambung  kasrul.

Terakhir kasrul menambahkan bahwa jika persoalan ini lolos dari masalah hukum akan menjadi efek buruk birokrasi Pemerintahan.

“Jangan berdalih dengan dasar sukarela dan sebagainya. Jika masalah ini lolos dari masalah hukum, dengan alasan sukarela. Maka ini akan menjadi efek buruk di birokrasi pemerintahan kita, dan mencederai supremasi hukum.  Artinya ke depan ketika instansi-instansi pemerintahan dan sekolah-sekolah bisa melakukan pungutan dengan alasan sukarela dan berkaca dengan kasus ini. Sementara Kemenag provinsi Bengkulu masih bersikukuh bahwa ini tidak pungli, ataupun sukarela maka hanya kepada hukum tempat mengadu  dan kami yakin hukum tidak lah Tajam kebawa dan tumpul Keatas , semua sama di mata hukum, yang bersalah harus di hukum Dan kami sebagai mahasiswa, pemuda akan melakukan gerakan moral semampu kami”, tutup Pardede.

 

Komentar