Ini Kata Mantan Suami Dewan Cantik Yang dijemput Jaksa

Bengkulu-bengkuluone.co.id, Anggota DPRD Kota Bengkulu inisial MD dari partai berlambang beringin akhirnya dieksekusi oleh JPU Kejari Bengkulu, Rabu (31/1/2018) pagi. MD dijemput oleh Jaksa di rumah kediamannya Jalan Serayu Kelurahan Padang Harapan Kota Bengkulu. 

MD sebelumnya dinyatakan bersalah setelah melalui vonis di PN Bengkulu, banding dan kasasi. Dari hasil kasasi, Mahkamah Agung memberatkan hukuman menjadi 10 bulan penjara. Hukuman itu atas tindakan MD sebagaimana diatur dalam pasal 281 KUHP.

Terhadap eksekusi yang dilakukan Jaksa tersebut dianggap biasa oleh HR mantan suami Dewan Cantik.

“Itu hal biasa, tidak ada yang perlu di besar-besarkan berani berbuat harus berani bertanggung-jawab” ujar HR

Selain itu HR sudah tidak memikirkannya lagi baginya hubungan dengan MD sudah berakhir. “Saya sudah tidak memikirkannya lagi hubungan kita sudah berakhir” pungkas HR

Diketahui kasus tersebut dilaporkan HR suaminya sendiri. MD dilaporkan melakukan perzinaan bersama ES di salah satu Hotel di kota Bengkulu , Selasa (26/7/2016).

Komentar