Jaksa Tuntut Andi Roslinsyah 7 Tahun 6 Bulan Penjara Dalam Dugaan Korupsi Jalan Pemukiman Kumuh

Poto andi Roslinsyah saat diperiksa di Kejati Bengkulu

Bengkulu-intersisinewa.com, Lanjutan sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan pemukiman kumuh di Pengadilan Tipikor Bengkulu menghadirkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu, Andi Roslinsyah, sebagai terdakwa, Kamis (11/1) .

Dilansir dari sahabatrakyat.com Pembacaan tuntutan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) duduk terdakwa  Andi, Rosmen, Arbani, Indra Safri, dan Ahmad Ansori. JPU menuntut Andi Roslinsyah dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sementara terdakwa lainnya mendapatkan tuntutan yang berbeda beda. Indra Safari  dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan kurungan; Arbani dituntut pidana penjara selama 7 tahun penjara dengan denda 200 juta subsider 4 bulan kurungan dan diharuskan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 378 juta, apabila tidak diganti maka akan dipidana selama 1 tahun penjara.

Ahmad Ansori dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Rosmen dituntut JPU dengan pidana penjara selama 7 tahun dengan denda 200 juta subsider 4 bulan kurungan dan juga harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 378 juta, jika tidak dikembalikan maka akan dipidana tambahan selama 1 tahun penjara.

Sementara untuk PT Vikri Abadi Grup yang memenangkan tander ini diberi pidana denda sebesar Rp 500 juta dan jika tidak dikembalikan maka harta benda milik PT Vikri akan disita oleh Negara.

Sidang yang dipimpin oleh Hkim ketua Dr Jonner Manik SH MH  ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (18/01/18) dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.

Komentar