Jasa Raharja Bayarkan Santunan Korban Kecelakaan Rp. 14,5 Milyar

Bengkulu-bengkuluone.co.id, PT. Jasa Raharja Cabang Bengkulu telah membayarkan santunan kepada korban dan ahli waris kecelakaan Lalu Lintas (Lalin) sebesar Rp 14,5 miliar sepanjang tahun 2017 lalu.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu, Mulkan, dalam siaran persnya di kantor Jasa Raharja menyatakan, dari santunan sebesar itu, dibayarkan untuk korban kecelakaan lalu lintas terbanyak yang meninggal dunia sebesar Rp 10,2 miliar dengan jumlah korban 255 orang, luka-luka sebesar Rp 3,9 miliar, cacat tetap Rp 200 juta, dan selebihnya pertolongan pertama pada kecelakaan, biaya penguburan dan biaya ambulans.

“Nilai santunan yang diberikan pihaknya pada tahun 2017 lalu, mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, dikarenakan, pemberlakukan aturan yang baru sejak awal tahun lalu, untuk tambahan nilai santunan mengalami kenaikan, tanpa ada kenaikan kliemnya,” katanya, Rabu, (3/1/2018).

Selain itu dikatakannya, dari korban kecelakaan sendiri sekitar 70 persennya dialami oleh usia produktif antara usia 20 sampai 45 tahun.

“Dihimbau para pengendara kendaraan bermotor dan pengguna jalan, agar dapat mematuhi peraturan lalu lintas, serta melengkapi kelengkapan dalam berkendara. Sehingga dengan taat aturan itu, angka kecelakaan Lalin dan jatuhnya korban jiwa, bisa diminimalisir sekecil mungkin,” imbuhnya.

Kendati demikian ditambahkannya, PT Jasa Raharja Bengkulu juga akan tetap berkomitmen memberikan pelayan kepada masyarakat, dengan tidak perlu mengeluarkan biaya jika terjadinya kecelakaan, tetapi cukup melapor ke pihak kepolisian setempat dan pihaknya bersama kepolisian akan mendatangi rumah sakit di mana korban ditangani.

“Kita saat ini juga sudah bekerjasama pihak BPJS Kesehatan, BPJS Ketenaga Kerjaan dan 19 rumah sakit yang ada dalam wilayah Bengkulu ini. Harapan langkah itu bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Bengkulu kedepannya,” tukasnya.(red-2)

Komentar