Jelang Pembacaan Putusan Gubernur Bengkulu Non Aktif PN Bengkulu di Perketat

 

Bengkulu-bengkuluone.co.id Suasana Pengadilan Tipikor Bengkulu tidak seperti biasanya Kamis (11/1) tampak sekitar ratusan personil  disiagakan dengan kendaraan anti huru hara.

Pengamanan ketat tersebut  terkait dengan pengamanan sidang pembacaan Vonis terhadap terdakwa kasus suap fee proyek Gubernur Bengkulu non aktif, Ridwan Mukti dan Istri, Lily Martiani yang menjadi terdakwa KPK

 

“ Untuk menjaga stabilitas kamtibmas di Pengadilan Tipikor saat sidang berlangsung agat tetap aman dan kondusif,” ujar Kapolres Bengkulu, AKBP Ady Savart melalui Kabag Ops, Kompol Furoukh.

Sama-sama diketahui Riduan Mukti dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan, bersama terdakwa lain, istri beliau  Lily Martiani Maddari akan menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

 

Komentar