Goang Ginaldi : Jika KPK Tak Mampu Serahkan dengan Kejaksaan Agung

 

bengkuluone.co.id, Banyaknya fakta-fakta yang terungkap selama persidangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Bengkulu Riduan Mukti, mendapat perhatian dari Lembaga Informasi Publik Untuk Transparansi dan Advokasi Negara (LIPUTAN), Goang Ginaldi Ketua Pokja II LIPUTAN Mengungkapkan sekurangnya ada 3 (tiga) nama baru yang di sebut-sebut terlibat suap dan Gratifikasi selama persidangan antara lain Syafriandi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, Kuntadi mantan Kepala Dinas Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu, dan Syaifudin mantan Kabid Bina Marga.

“Munculnya nama tersebut harus ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melakukan penyidikan guna memberikan kepastian hukum, sehingga tidak menimbulkan gejolak dimasyarakat, namun jika sekiranya KPK tidak mampu melakukan penyidikan sebaiknya penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut di limpahkan ke Kejaksaan Agung guna melakukan penanganan kasus tersebut”, tutur Goang Ginaldi.

Sebelumnya dilansir dari betvnews.com (19/9) Joko Hermawan selaku jaksa KPK pun mengakui bahwa KPK terus mendalami keterlibatan Syafriandi. Fakta persidangan ini akan dilaporkan dan akan terus didalami. Bahkan bukan tidak mungkin akan adanya penetapan tersangka. “Itu sebagai masukan awal bagi kita. Itukan terungkap di persidangan sebagai alat bukti keterangan saksi” ujar Joko Hermawan selaku Jaksa KPK. Syafriandi sendiri pernah diperiksa oleh KPK di Polda Bengkulu pada tanggal 15 Agustus lalu. Dalam pemeriksaan tersebut Syafriandi mengakui jika tahun 2016 ada 3 proyek jalan di kota Bengkulu yang dimenangkan oleh perusahaan milik Rico.

Sebagaimana dilansir dari RMOL.co, (27/10) berdasarkan keterangan saksi Oktaviano yang saat ini menjabat Plt Kepala Dinas PUPR Pemprov Bengkulu, mantan Kadis PUPR Provinsi Bengkulu, Kuntadi telah menerima sejumlah uang dari tersangka Jhoni Wijaya. Tidak hanya Kuntadi, mantan Kabid Bina Marga Syaifudin, menurut keterangan Oktaviano juga menerima uang dari Jhoni Wijaya.

Sementara itu juru bicara KPK Febri Diansyah yang pewarta kami hubungi via whatsapp belum memberikan keterangan terkait perkembangan dugaan suap yang melibatkan Riko Dian Sari (RDS) dan Syafriandi Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) kota Bengkulu yang saat ini di tangani KPK. (red)

Komentar