Kanopi Kembali Desak Pemprov Batalkan PLTUB Teluk Sepang

Bengkuluone.co.id – Yayasan Kanopi Bengkulu kembali mendesak pemerintah Provinsi membatalkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batu Bara (PLTUB) dengan kapasitas 2 x 100 megawatt (MW) di Teluk Sepang, Kota Bengkulu.

Saat ini, PLTUB Teluk Sepang sendiri berada dalam tahap kontruksi karena berdiri di zona merah bencana tsunami.

“Teluk Sepang dalam catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana merupakan daerah dengan kelas bahaya tinggi tsunami,” kata Ali, Kamis (21/02/19)

Ia mengatakan dalam rilis yang diterbitkan Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Direktorat Pemberdayaan Masyarakat BNPB menyebutkan ada 8.043 desa dan kelurahan di Indonesia yang masuk dalam daftar desa kelas bahaya sedang dan tinggi tsunami.

Khusus di Kota Bengkulu terdapat 22 kelurahan rawan bencana tsunami yang tersebar di lima kecamatan di mana seluruh kelas bahaya tergolong tinggi. Salah satu kelurahan tersebut adalah Teluk Sepang di mana proyek PLTU batu bara saat ini dalam tahap konstruksi.

Menurut Ali, dari kajian Kanopi Bengkulu terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PLTUB Teluk Sepang, tidak ada sistem operasional yang dijalankan bila terjadi bencana gempa bumi dan tsunami di wilayah itu.

Ali pun mencontohkan keberadaan PLTUB di Mpanau di Sulawesi Tengah yang hancur diterjang tsunami pasca-gempa bumi yang terjadi pada 28 September 2018. Akibatnya, warga yang bermukim di sekitar PLTUB terpapar limbah B3 dari pembakaran batu bara.

“Palu sudah cukup jadi pelajaran untuk mengelola tata ruang yang peka terhadap potensi bencana daerah, apalagi Bengkulu merupakan daerah rawan gempa dan tsunami,” katanya.

Ditambahkan Ali, pendirian PLTUB Teluk Sepang juga disinyalir melanggar peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu dan RTRW Kota Bengkulu. Dalam kedua regulasi pemerintah daerah itu, tidak tercantum rencana proyek PLTUB di wilayah Kota Bengkulu.

Adapun proyek PLTUB dalam RTRW provinsi disebutkan akan didirikan di Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara atau sekira 80 kilometer dari Kota Bengkulu.

“Penegak hukum perlu menyidik proses perizinan PLTUB Teluk Sepang ini karena kalau mengacu pada RTRW Provinsi Bengkulu yang berbasis mitigasi bencana, tidak mungkin proyek itu berdiri di Teluk Sepang yang hanya puluhan meter dari tepi pantai dengan kelas bahaya tsunami tinggi,” katanya.

Proyek PLTUB Teluk Sepang dengan sokongan dana dari investor Tiongkok kini dalam tahap konstruksi. Sejak awal rencana pembangunan, proyek yang tidak tertera dalam RTRW Provinsi Bengkulu maupun Kota Bengkulu itu sudah diprotes oleh warga dan kalangan aktivis lingkungan.( Lapendos)

Komentar