KASN Bantah Pernyataan SEKDA Provinsi Bengkulu Terkait Mutasi Pejabat Eselon II

Sumardi KASN tengah

Bengkulu-bengkuluone.co.id,  Persoalan mutasi terhadap 9 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Jumat, (12/1/2018) bertempat di lantai II kantor Gubernur Bengkulu, bergulir bagaikan bola panas pasalnya sekelompok warga yang mengatasnamakan Forum Aksi Kota Membangun (FAKAM) melaporkaan persoalan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Menurut H. Sasriponi Bahrin Ranggolawe selaku Dewan Penasehat FAKAM bahwa  persoalan mutasi yang dilakukan Plt. Gubernur Bengkulu sudah dilaporkan ke KASN.

“ Mutasi yang dilakukan oleh Plt. Gubernur Bengkulu itu sudag kita laporkan ke KASN sebab diduga cacat hukum, seharusnya Pemda Provinsi Bengkulu mesti berkordinasi dahulu ke KASN bukan lansung ke Mendagri dalam melakukan mutasi seperti sekarang ini sehingga berakibat produk  yang dihasilkan cacat hukum dan memiliki konsekuensi hukum jika tetap dilaksanakan” ujar Sasriponi

Terkait dengan laporan yang dilakukan oleh FAKAM tersebut di benarkan oleh Sumardi yang menjabat Asisten Komisioner Bidang Pengaduan Dan Penyelidikan. “Benar FAKAM menyampaikan aspirasi ke KASN, dalam mutasi yang dilakukan Pemprov Bengkulu di awalnya memang ada rekomendasi, hanya memang kita perlu klarifikasi  lebih lanjut supaya apa yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu sesuai dengan aturan yang berlaku”  ujar Sumardi

Terkait dengan pernyataan Novian Andusti sekretaris daerah provinsi Bengkulu bahwa prosedur dalam  mutasi tersebut sudah benar Ngk ada masalah di bantah oleh Sumardi sebab masih dilakukan klarifikasi. “Saya belum berani mengambil kesimpulan seperti itu belum berani, karena masih proses kalau saya bilang tidak ada kesalahan nanti jadi keliru”.  ujar Sumardi

KASN telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa pejabat provinsi Bengkulu untuk dimintai keterangan

“Selain itu kita sudah memanggil dan mengklaifikasi dengan beberapa pejabat provinsi Bengkulu, namun masih belum selesai sebab mesti ada beberapa dokumen yang harus disusulkan” pungkas Sumardi

 

 

Komentar