Kebijakan Mutasi dan Profesionalitas Manajemen

Ilustrasi

Opini-interisisinews.com, Kebijakan mutasi pegawai merupakan salah satu fungsi manajemen sistem kepegawaian Negara yang sangat fundamental baik di tingkat pemerintah pusat maupun tingkat pemerintah daerah. Namun, sering kali mutasi pegawai ASN di berbagai instansi pemerintah daerah yang ada di Indonesia banyak menimbulkan berbagai persoalan atau pun masalah.

Mutasi kadang tidak sesuai dengan evaluasi terhadap berbagai persoalan kebutuhan kinerja pagawai dan bahkan mutasi dilakukan hanya dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu tanpa ada dampak yang signifikan dalam meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan publik pegawai ASN. Selain itu pula, penerapan kebijakan mutasi pegawai ASN ini masih banyak ditemukan menggunakan paradigma atau pola pikir (mindset) lama yakni dengan mengandalkan Patronage System (pengangkatan seorang pegawai berdasarkan atas hubungan pribadi antara pihak yang mengangkat dengan yang diangkat).

Beberapa Institusi Pemerintah Daerah bahkan dinilai belum memiliki kemampuan untuk menciptakan suatu netralitas dalam menerapkan kebijakan mutasi pegawai ASN. Mengacu pada Surat Instruksi Mendagri Nomor 820/6040/SJ menegaskan bahwa penjabat kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Selain itu, Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K.26-30/V.100-2/99 juga menegaskan bahwa penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian, untuk melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dan Menteri dalam Negeri.

Menanggapi surat instruksi Mendagri dan Kepala BKN ini, maka diharapkan semua Instansi Pemerintahan Daerah sudah semestinya memahami secara eksplisit maksud dan tujuan dalam menerapkan prosedur mutasi pegawai ASN yang sebenarnya. Mutasi pegawai yang dilakukan harus lebih efektif dan efisien dalam menata sistem kepegawai daerah berdasarkan kebutuhan dan syarat jabatan pegawai dengan berlandaskan pada peraturan yang ada. Instansi Pemerintah Daerah harus menyadari dan berusaha untuk lebih tanggap dengan berbagai tantangan reformasi birokrasi terutama dalam menciptakan kualitas dan kapabilitas manajemen kepegawain yang ada, bukan malah menciptakan sebuah kemunduran terstruktur dalam menerapkan kebijakan mutasi pegawai ini.

Mutasi Mengacu Pada UU ASN

UU ASN No. 5 Tahun 2014 yang sudah berlangsung sejak ditetapkan dua tahun lalu merupakan sebuah dasar hukum (basic legal) untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menerapkan kebijakan manajemen kepegawai terutama pada proses mutasi pegawai ASN. Implikasi dari UU ASN ini, pegawai akan dipacu untuk siap menghadapi perubahan dan hal ini tentu dibutuhkan sebuah komitmen yang kuat. Komitmen tersebut haruslah melekat dalam setiap pegawai ASN yang disanjungi status sebagai abdi Negara dan masyarakat.

Selanjutnya bahwa proses mutasi (pengangkatan dan pemberhentian) dalam jabatan struktural dan fungsional harus merujuk pada UU ASN, serta peraturan yang masih berlaku lainnya. Dalam UU ASN menjelaskan bahwa PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembinah pegawai dan memiliki nomor induk secara nasional. Kemudian, pada pasal 68 UU ASN yang mengatur tentang manajemen ASN menegaskan pula bahwa PNS dapat berpindah antar dan antara jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional di instansi pusat dan instansi pemerintah daerah berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja. Dengan demikian, Perlu digaris bawahi, mutasi pegawai ASN baik dalam jabatan struktural maupun non struktural harus menempatkan pada prinsip dasar the right man in the right place.

Kebijakan mutasi pegawai ASN ini perlu menciptakan suatu netralitas yang tinggi, dan berlandaskan pada merit system (pengangkatan seorang pegawai didasarkan pada kecakapan yang dimiliki). Dalam konsep yang lebih umumnya bahwa mutasi pegawai diharapkan mampu mengorong dan menciptakan penerapan reformasi birokrasi dan reformasi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)pada tingkatan pemerintahan daerah. Sebab reformasi birokrasi sendiri memiliki tujuan yakni mengubah struktur, tingkah laku dan keberadaan atau kebiasaan yang telah lama, terlebih khusus dalam penataan sistem dan manajemen kepegawaian.

 

Penulis Yustinus Oswin Mamo

Komentar