Kebijakan Trawl “Diperbolehkan”, DPRD Provinsi Segera Panggil DKP Bengkulu

Bengkulu-bengkuluone.co.id, Adanya kebijakan dan kesepakatan penggunaan alat tangkap trawl di perairan Bengkulu, DPRD Provinsi Bengkulu akan segera memanggil Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi.

“Pemanggilan dinas teknis tersebut untuk mencarikan solusi terkait adanya kebijakan Pemerintah Daerah soal penggunaan alat tangkap trawl. Mengingat dengan penggunaan trawl itu, telah merugikan nelayan tradisional,” ungkap Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Herizal Afriansyah, di Bengkulu.

Selain itu menurutnya, dari pemanggilan tersebut, pihaknya juga akan meminta data pengguna alat tangkap trawl se-Provinsi Bengkulu.

Dimana data itu, untuk mengsingkrongkan dengan kebijakan Pemerintah Daerah atas kesepatakan penggunaan alat trawl.

“Harapannya dari pertemuan nanti, ada solusi terbaiknya,” katanya Senin, (19//2/2018).

Sementara mengenai 4 kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah soal penggunaan trawl di perairan laur Bengkulu, ditegaskan Politisi PKS ini, hal tersebut melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan dan kebijakan yang sudah diambil tidak berlaku.

“Kita mempertanyakan kebijakan daerah tentang batas akhir penggunaan trawl ini. Kami rasa perlu ada solusi lainnya, seperti beralih ke alat tangkap yang lebih ramah lingkungan,” tukasnya.(red-3)

Komentar