Kejari Bengkulu Periksa 6 ASN Pemkot Soal Uang Rp 500 Juta

Bengkulu-bengkuluone.co.id,  Kejari kembali melakukan pemeriksaan terhadap enam ASN Pemerintah Kota Bengkulu, Senin (5/2/2018). Enam ASN Pemkot Bengkulu itu sebelumnya adalah ASN di DPPKAD Kota Bengkulu diperiksa terkait uang Rp 500 juta yang diduga dicairkan untuk praperadilan Helmi Hasan atas kasus bansos. Keenam ASN Pemkot yakni Hesti Daniarti, Ratana Ningrum, hakiman, Toni Madian, Susi Susanti dan Eva Suswista.

Menurut Kajari Bengkulu I Made Sudarmawan melalui Kasi Pidsus Oktalian menjelaskan pemeriksaan untuk melakukan pendalaman. “Kita sinkronkan keterangan saksi dengan alat bukti,” kata Oktalian.

Informasi sementara, diduga sumber uang Rp 500 juta berasal dari anggaran Beban Kerja (BK) pegawai. Sementara Ikhsanul Arif alias Itang yang dulu menjabat Kabid Akuntansi dan Anggaran di DPPKAD Kota Bengkulu tidak mengakui menandatangani kwitansi yang tertera angka Rp 500 juta itu. “Tidak, kita doakan saja pak Sofyan sehat dan diberi hidayah,” kata Itang usai diperiksa di Kejari Bengkulu, Kamis (1/2/2018).

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu I Made Sudarmawan menjelaskan tidak masalah saksi tidak mengakuinya. Namun pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus itu. “Nanti kita buktikan saja di labfor,” kata Made.

Kasus uang Rp 500 juta mulai dikembangkan oleh Kejari Bengkulu bermula dari keterangan M Sofyan, mantan Kepala DPPKAD Kota Bengkulu. Menurut M Sofyan, uang Rp 500 juta digunakan untuk memenangkan pra peradilan Helmi Hasan dalam kasus bansos Kota Bengkulu yang saat itu ditangani Kejari Bengkulu.

Dalam kasus uang Rp 500 juta, penyidik Kejari Bengkulu bahkan telah melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Bengkulu dan Kantor BPKA Kota Bengkulu pada Rabu (31/1/2018) lalu.

Komentar