Kembali, BNNP Bengkulu Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Nasional

Bengkulu-bengkuluone.co.id, Pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika, yang di duga kuat merupakan jaringan nasional.

Berhasilnya BNNP itu, dibuktikan dengan diamankannya sebanyak 3 tersangka masing-masing, berinisial AR umur 22 tahun, WA umur 21 tahun merupakan warga asal Kabupaten Bengkulu Selatan, serta EK umur 31 tahun warga Kota Bengkulu yang berstatus mahasiswa di Kota Bandung.

Menurut Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol. Nugroho Aji Wijayanto, narkotika jenis sabu yang diamankan di jalan Raya Manna-Kaur, tepatnya di desa Lubuk Landung, Kecamatan Kedurang Ilir, Kabupaten Bengkulu Selatan pada Kamis (3/5/2018) lalu sekitar pukul 06.30 WIB pagi.

“Dari penangkapan itu, selain sabu seberat 300 gram, juga di sita 1 unit sepeda motor honda scoopy warna putih nopol BD 3047 CU beserta STNK atas nama Devi Puspita, 3 unit handphone, 1 buah buku tulis yang digunakan sebagai nota catatan penjualan, dan dua unit timbangan digital,” katanya, Jum’at (4/5/2018) dalam press rilis di kantor BNNP Bengkulu.

Selain itu diakui, pasca penangkapan yang langsung dipimpin Kabid Berantas, AKBP. Marlian Ansori, tersangka AR dan WA, serta BB, di bawa ke kantor BNNP Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan. Pasalnya untuk Sabu itu sendiri ditemukan dalam plafon mobil Toyota Inova Nopol D 1322 Ace yang dikendarai AR dan WA.

“Sabu yang di bawa kedua tersangka berupa serbuk kristal warna biru yang disebut juga blue ice, dan sengaja di bawa dari Bandung yang sebelumnya di pesan dari China senilai Rp 600 juta,” ujarnya

Dikatakan, untuk narkoba jenis ini memang pertama kalinya beredar di Provinsi Bengkulu, karena biasanya diedarkan di kota besar. Sedangkan rencana para tersangka, sabu itu bakal diedarkan di wilayah Kota Bengkulu dan Bengkulu Selatan. “Beruntung kita lebih dulu berhasil mengungkapnya,” katanya.

Lebih jauh dijelaskan, dari hasil pengembangan, di duga kuat ada keterlibatan orang di dalam Lapas berinisial AS. Untuk itu pihaknya terus berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham terkait hasil pengembangan ini.

“Dari hasil pengembangan pasca tertangkapnya terssngka AR dan AW, juga berhasil ditangkap EK selaku pengedar,” ucapnya.

Ditambahkan, dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan, para tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Sesuai dengan Undang Undang, para tersangka terancam hukuman mati,” demikian Nugroho Aji Wijayanto.(red-2)

Komentar