Kepala DKP Tegaskan Gubernur Tak Pernah Legalkan Trawls

Bengkulu-bengkuluone.co.id, Penggunaan trawls sebagai alat tangkap ikan, terus mendapat penolakan. Kelompok nelayan tradisonal yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Tradisional Bengkulu, menyampaikan aspirasinya di depan kantor Gubernur Bengkulu, pada Senin (19/2/2018).

Mereka menuntut pemerintah agar Bengkulu bersih dari trawls dan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar penggunaan alat tangkap terlarang. Tuntutan berikutnya, yakni mengusut nota kesepakatan yang dinilai melegalisasi penggunaan trawls di atas zona 4 mil.

“Gubernur tak pernah melegalkan trawls. Zonasi larangan pada kawasan 0-4 mil itu pada dasarnya supaya trawls tidak bisa lagi beroperasi, karena kapal mereka kecil. Pun jika berani dan mampu di zona lebih dari 4 mil, tentu risikonya harus mereka hadapi,” terang Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, Ivan Syamsurizal,

Senada dengan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti menegaskan, zonasi yang ditawarkan saat pertemuan himpunan nelayan tradisional dan nelayan trawls pada Jumat (12/2) lalu, belum menghasilkan kesepakatan.

“Kesepakatan itu jika kedua belah pihak sepakat, dari himpunan nelayan tradisional tidak tanda tangan. Sedangkan Plt gubernur dan pihak-pihak lain itu hanya sebatas mengetahui. Gubernur tegas soal keberlangsungan ekosistem laut, bagi pelanggar (untuk) ditindak,” ujar Nopian Andusti.

Sekda menambahkan, pengawasan terhadap pengguna alat tangkap trawls dan alat tangkap yang dilarang lainnya, tak bisa hanya dilakukan Tim Satgas pemberantasan illegal fishing.

“Kita menyadari ada keterbatasan soal pengawasan. Untuk itu, Gubernur mengajak peran serta masyarakat,” katanya.

Pemerintah daerah, melalui DKP Provinsi telah memerintahkan untuk segera lakukan operasi pengawasan. Pihak lain yang tergabung dalam Tim Satgas Pemberantasan Ilegal Fishing juga siap berkoordinasi. Kendati belum tersedia kapal patrol sendiri, pemerintah akan bekerja sama dengan pihak lain, bahkan menyewa. Secara teknis, DKP diimbau dan telah siap untuk lakukan sosialisasi, pencegahan dan operasi pengawasan.

“Masalah penegakan hukum, ketika ada penindakan, artinya itu tidak dengan cara main hakim sendiri. Jika masyarakat menemukan pelanggaran, laporkan,” tutur Nopian menyampaikan pesan Plt Gubernur Rohidin Mersyah.

Untuk diketahui, alat tangkap trawls telah dilarang penggunaannya sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 2 tahun 2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawls dan Seine Nets. Tak hanya itu, Permen KP nomor 71 tahun 2016 juga melarang penggunaan 21 jenis alat tangkap yang tak ramah dengan biota laut.

“Aturan yang dikeluarkan pemerintah itu tujuannya untuk menjaga kelestarian lingkungan, bukan untuk menghukum masyarakat apalagi menutup pencaharian masyarakat,” ucap Plt. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di tengah forum saat pertemuan bersama himpunan nelayan, beberapa hari lalu.

Komentar