Klarifikasi Plt. Gubernur Bengkulu Terhadap Mutasi Pemkot

Bengkulu-bengkuluone.co.id, Pembatalan mutasi 52 ASN Kota Bengkulu hari ini (09-02-108) sebagai akibat atas laporan Pemprov Bengkulu. Laporan disampaikan melalui surat resmi atas nama Pemprov Bengkulu yang berisi tentang laporan atas hasil klarifikasi terkait mutasi Pemkot Bengkulu. Dalam suratnya Plt. Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah Nomor 821/364/01.III/BKD/2018 Tanggal 30 Januari 2018 menyatakan bahwa pelaksanaan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bengkulu yang ditetapkan melalui keputusan Walikota Bengkulu tidak mempedomani Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/389/OTDA Tanggal 17 Januari 2018 Hal Persetujuan Pergantian dan Pengisian Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Daerah kota Bengkulu.

Pembatalan mutasi yang dilakukan Pemkot pada akhir jabatan Helmi Hasan tersebut menurut Rohidin Mersyah Plt. Gubernur Bengkulu sebab ada aturan yang dilanggar.

Berikut penjelasan tentang Mutasi Kota dari Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang di terima redaksi intersisi news.com via WhatsApp:

1. Surat persetujuan mutasi dari Mendagri tanggal 17 Januari ditujukan ke Plt. Gubernur dan Wali Kota mendapat tembusan (baca Kepada dan Tembusan).
2. Alenia terakhir hal 2 surat Mendagri memintah Plt. Gubernur menyampaikan surat ini ke Wali Kota dan melaporkan pelaksanaannya.
3. Surat ini kami terima hari jumat tanggal 19 Januari jam 16 sore menjelang kantor tutup dan besoknya hari libur Sabtu dan Minggu.
4. Baca lampiran SK Mutasi Walikota sudah ditandatangani bulan Des 2017 dan dalam SK tidak menyebutkan persetujuan Mendagri sebagai konsideran. Artinya mendahuli persetujuan.
5. Dengan pertimbangan prosedur, waktu dan analisa SK perlu pembenahan maka saya meminta melalui surat ke Wali Kota agar mutasi ditunda dulu. Karena ada indikasi kesalahan yang prinsip.
6. Tapi Pemkot tetap melaksanakan mutasi jumat sore tanggal 19 Januari.
7. Hari senin tanggal 21 Januari saya perintahkan agar BKD Pemrov turun ke Pemkot untuk membenahi proses mutasi ini.
8. Pemkot tetap bertahan mengatakan semua sudah benar dan sampai hari ini tidak pernah klarifikasi ke Pemorov Bengkulu, justru seolah menyerang balik dan menuduh Pemrov yg mengintervensi mutasi Kota dan terjadi polemik di media.
9. Memenuhi perintah surat Mendàgri tanggal 17 saya membuat laporan tentang pelaksanaan mutasi ini.
10. Akhir nya Mendagri mengeluarkan surat pembatalan tanggal 6 Februari dan menyimpulkan mutasi melanggar Undang Undang seperti dugaan saya.
11. Ini jadi pelajaran bagi kita bersama. Saya sebagai pimpinan di daerah harus taat azas dan aturan.

Menanggapai pembatalan mutasi 52 ASN Kota Bengkulu oleh Mendagri mendapat tanggapan serius dari Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan, SH,.MH. Mantan komisioner KPU Kota ini  menyayangkan sikap gubernur yang terlalu reaktif terhadap masalah mutasi kota.

“ Pertanyaannya sekarang kenapa sampai reaktif dari gubernur, apa yang menjadi  kepentingan gubernur terhadap kota “ Ujar Kusmito.

Menurut Kusmito pembatalan mutasi kota oleh Mendagri ini kental nuansa politisnya, Fraksi PAN sudah lama memantau sinyal-sinyal politis seperti ini, mulai dari isu pemindahan Kasda ke Bank BPD dan hari ini masalah mutasi kota

“ Kalau mutasi melibatkan Mendagri, menteri dalam negeri bajunya kan merah karena berasal dari partai “ terang Kusmito.

Terkait dengan pembatalan mutasi Fraksi PAN dalam waktu dekat akan membentuk tim khusus untuk menyikapi masalah ini dan mendesak pimpinan DPRD untuk memangil careteker

 

Komentar