Komisi 1 DPRD Provinsi Soroti Pemberian TPP dan UP ASN Pemprov Bengkulu

Bengkulu, bengkuluone.co.id : Komisi 1 DPRD Provinsi Bnegkulu tengah menyoroti perdebatan antara pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan Upah Pungut (UP), terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Edi Sunandar menjelaskan, kendati ke dua-nya tidak saling berkaitan. Dimana UP diberikan kepada Pegawai yang melakukan pemungutan atau penghasilkan penerimaan daerah.
Sedangkan TPP diberikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara-ASN yang ada di Provinsi Bengkulu. Bahkan juga di seluruh Indonesia, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Hanya saja dengan adanya pemberian TTP ditambah dengan UP di minta, ASN hendaknya jangan sampai bertentangan peraturan yang berlaku.
“Dalam pemberian TPP dan UP tersebut, juga harus mempertimbangkan kinerja yang di ukur dari evaluasi kinerja pimpinannya. Mengingat untuk UP setiap pegawai nilainya juga tidak sama, dan disesuaikan dengan target yang dihasilkan. Artinya harus ada timbal baliknya bagi daerah,” tegasnya, Sabtu, (2/12/2017).
Selain itu Politisi Nasdem DPRD Provinsi Bengkulu ini juga menekankan, Pemerintah Provinsi Bengkulu agar dapat memaksimalkan kinerja ASN, dengan melibatkan personil Satpol PP dalam razia ASN.
Paslanya tidak menutup kemungkinan, pegawai yang telah menerima TPP dan UP, pada saat jam berada berada di luar, atau datang ke kantor sekedar absen saja.
“Jika masih kedapatan adanya ASN yang berkeliaran pada jam kerja, harus diberikan sangsi tegas. Sehingga bisa memberikan efek jerahnya bagi ASN bersangkutan. Karena perbuatan dari ASN itu, disamping merugikan daerah dan pelayanan public,” tukasnya.(red-3)

Komentar