Komplotan Pencuri Sapi di Seluma Diringkus, Ada Warga Mukomuko dan Kota Bengkulu

Seluma – Komplotan pencuri hewan ternak Sapi yang beraksi di Kabupaten Seluma berhasil diringkus oleh petugas kepolisian gabungan.

Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Arif Eko Prasetyo didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo, Kapolsek Sukaraja Iptu Frengki Sirait dan Kapolsek Semidang Alas Ipda Gema Pipi Arizon, saat press release di Mapolres Seluma, Senin (4/9/2023) menerangkan, ada empat pria terduga pelaku yang berhasil ditangkap petugas. Keempatnya adalah HP (33) warga Desa Batu Balai Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma, HG (33) warga Desa Sungai Petai Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma, DSM (26) warga Jalan Danau Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, dan BH (40), warga Kelurahan Air Buluh Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko.

Kronologis kejadiannya, bermula ketika korban warga Kecamatan Semidang Alas, pada Rabu (30/8/2023) sekira pukul 02.00 WIB, terbangun dari tidur lantaran mendengarkan suara mobil didepan rumahnya. Kemudian, korban membuka pintu rumah dan melihat mobil tersebut sudah pergi menjauh dari rumah.

Lantaran curiga, korban kemudian mengecek 5 sapi miliknya didepan rumah dan setelah dicek, 1 ekor sapi induk telah hilang. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Semidang Alas.

Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 tersangka.

Adapun, barang bukti yang diamankan diantaranya 1 unit mobil Daihatsu Xenia BD 1284 EW, 1 bilah pisau stainlis, 1 buah terpal, 3 unit Hp, 2 lembar karung dan 1 unit timbangan.

“Keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 1 dan ke 4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Komentar