KPU : 9 Balon DPD RI Bengkulu Belum Memenuhi Syarat

Bengkulu-bengkuluone.co.id, Dari Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu dengan agenda penyampaian hasil penelitian administrasi analisa dukungan ganda, dan jumlah minimal dukungan serta sebaran dari Balon perseorangan untuk Calon DPD RI dari Dapil Bengkulu, dari sebanyak 15 orang Bakal Calon (Balon) Anggota DPD RI yang akan maju pada Pemilu serentak tahun 2019 mendatang, terdapat sebanyak 9 orang kandidat masih Belum Memenuhi Syarat (BMS).

“Hasil penelitian itu, dari syarat dukungan yang diserahkan, ada sebanyak enam balon yang mencukupi minimal 2.000 dukungan, sehingga tidak perlu mengikuti perbaikan untuk syarat jumlah dukungan. Tiga incumbent Ahmad Kanedi, Eni Khairani, dan Riri Damayanti, memenuhi syarat minimal, karena menyerahkan dukungan lebih dari 2500, dan ditambah yang terdelete jumlah dukungan masih di atas 2.000. Lalu tiga nama yang jumlah dukungannya terpenuhi, adalah Fatrolazi, Heri Budianto dan Hermen Malik,” kata Anggota KPU Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman, di Bengkulu.

Dikatakan, dari penelitian administrasi syarat dukungan yang dilakukan, setelah melihat dukungan ganda baik eksternal dan internal, melihat berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 10 kabupaten/kota. Pasalnya bagi yang tidak terdaftar di DPT, syarat dukungan dibatalkan.

“Bagi yang ganda internal itu, terkena penalti harus mengganti dengan 50 dukungan untuk satu dukungan yang terkena penalti,” ujarnya.
Selain itu ditambahkan, meski ada sembilan kandidat Senator yang masih BMS, masih ada kesempatan untuk dapat menjadi calon dengan melengkapi syarat dukungannya.

“Masih ada waktu dan kesempatan untuk perbaikan dari tanggal 14 sampai 20 Mei tahun 2018. Jadi jika mereka (balon BMS,red) ingin ditetapkan menjadi calon, silahkan melakukan perbaikan. Hanya saja, jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga melakukan perbaikan, secara otomatis gagal nantinya,” pungkasnya.(red-1)

Komentar