KPU : Gagal di Pilwakot, Calon Wali dan Wawali Bisa Mencaleg pada Pemilu 2019

bengkuluone.co.id : Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menggodok aturan baru bagi setiap Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang kalah maju pada Pilkada serentak 2018, dan di Kota Bengkulu sendiri akan dilakukan Pilwakot, bisa mendaftarkan diri menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu Legislatif 2019 mendatang.

Ketua KPU Kota Bengkulu, Darlinsyah mengaku, sebelumnya memang sempat tidak diperbolehkan men-Caleg. Tapi pihaknya sedang mengusahakan regulasinya agar diatur. Sehingga bagi anggota DPR, DPD dan DPRD yang ikut Pilwakot, mereka gagal, berpeluang ikut jadi Caleg pada Pileg tahun 2019.

“Peluang tersebut bisa terlaksana, lantaran ada ruang satu bulan antara pelaksanaan Pilwakot dan pendaftaran Bacaleg. Dimana Pilwakot digelar pada tanggal 28 Juni 2018, sedangkan pen-Calegkan dilaksanakan pada tanggal 28 Juli-nya,” terangnya, Sabtu, (4/11/2017).

Ditambahkannya, dengan adanya kondisi demikian, pihak KPU juga akan lebih gencar lagi melakukan sosialisasi kepada seluruh Parpol agar bisa fokus. Apalagi beberapa aturan terbaru akan langsung disampaikan secara terbuka.

“Kita ingin semua stakeholder bersinergi dalam pelaksanaan Pilkada dan Pemilu. Sehingga pelaksanaannya bisa berhasil nantinya,” tutupnya.(red)

Komentar