KPU Kota Bengkulu Tunggu Surat Pengunduran Diri Mayor David dan Erna

Bengkulu-bengkuluone.co.id, Pasca Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu ditetapkan secara resmi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu akan menunggu surat pengunduran diri Mayor Infantri David Suardi dan Erna Sari Dewi.
Dimana, untuk Mayor David saat ini masih seorang TNI aktif, dengan menjabat Kapenrem 041 Gamas Bengkulu. Sedangkan Erna Sari Dewi yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua sekaligus Anggota DPRD Kota Bengkulu.

Ketua KPU Kota Bengkulu Darlinsyah menyatakan, sesuai aturan setelah lima hari pasca ditetapkan menjadi calon, calon yang masih tersangkut dengan instansi lain, harus menyerahkan surat pengunduran dirinya.

“Untuk kepastian sudah harus mundur terakhir, 30 hari sebelum hari H pencoblosan atau satu bulan sebelum pencoblosan surat itu sudah ada. Jika tidak calon tersebut bisa gugur,” katanya, Senin, (12/2/2018).

Sementara itu, Calon Walikota Bengkulu dari jalur Independent, Mayor Inf. David Suardi mengaku, dirinya akan mengundurkan diri dari anggota TNI dengan mengajukan pensiun dini. Pasalnya Ia juga sudah 19 tahun berdinas, sehingga sudah bisa mengundurkan diri, karena ikatan dinas hanya 10 tahun.

“Perasaan saya memang berat untuk mengundurkan diri dari kesatuan, sebab sudah sekitar 20 tahun saya menjadi prajurit TNI. Hanya saja karena menjadi Walikota Bengkulu ini sudah jadi pilihan saya dan sebelumnya dari jauh hari, saya juga sudah menyampaikan niat dengan pimpinan untuk mundur dari anggota TNI,” jelasnya.

Disamping itu, Erna Sari Dewi juga mengaku, telah pamitan dan sudah menyampaikannya ke Sekwan DPRD Kota Bengkulu, untuk mundur.

“Selagi surat pemberhentian belum ada, saya masih akan tetap melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya sesuai aturan yang ada,” pungkasnya.(red-3)

Komentar