
Kota Bengkulu – Menjelang Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bengkulu bakal melakukan verifikasi Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2019.
Verifikasi ini berdasarkan surat salinan yang diterima dari KPU pusat untuk segera mengecek secara administratif kondisi Parpol di Kota Bengkulu.
“Di Kota Bengkulu ada 7 partai baru dan 12 partai lama yang bakal diverifikasi dan ditetapkan menjadi Parpol perseta Pemilu 2019,” kata Ketua KPU Kota Bengkulu Darlinsyah disela-sela menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tata cara pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu tahun 2019 tingkat Kota Bengkulu di Hotel Splash, Senin (02/10/2017).
Sambung Darlinsyah, dalam verifikasi nanti, tak akan ada perbedaan mekanisme verifikasi pada partai baru maupun partai yang lama. Tiap Parpol akan diperlakukan sama oleh KPU.
“Partai baru akan diberlakukan sama dengan partai yang lainnya. Untuk tingkat kota, pendaftararan akan dimulai tanggal 3 -16 Oktober. Kami siap berkoordinasi dengan seluruh Partai Politik,” jelasnya.
KPU Kota juga mengundang perwakilan Parpol untuk ikut dalam Bimtek sosialisasi KPU, tujuannya untuk memberi informasi pendaftaran dan syarat verifikasi kepada masing-masing Parpol calon peserta Pemilu 2019.
Dalam Bimtek yang digelar KPU ini, tampak hadir, Asisten I Pemkot Bengkulu, Kepala Kesbangpol Kota Bengkulu, Perwakilan Lanal, Panwaslu Kota dan calon peserta partai politik.
Komentar