Bengkulu-bengkuluone.co.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu sudah resmi sudah menerima surat pemberhentian dua dari empat calon Walikota Bengkulu yang satu sebagai Anggota TNI atas nama David Suardi, dan satu lagi Erna Sari Dewi menjabat sebagai Ketua sekaligus Anggota DPRD Kota.
Ketua KPU Kota Bengkulu Darlinsyah mengaku, dengan telah diterima surat pemberhentian dari dua lembaga calon Walikota bekerja sebelumnya, untuk calon Walikota nomor urut 1 David Suardi yang berpasangan dengan Bakhsir, dan calon Walikota nomor urut 2, Erna Sari Dewi berpasangan dengan Ahmad Zarkasih, sudah tidak ada kendala lagi dalam pencalonannya.
“Sesuai dengan aturan Undang-Undang serta PKPU, bagi PNS, TNI, Polri maupun anggota DPRD, paling lambat 30 hari sebelum hari H sudah menyampaikan surat pemberhentian. Dimana 30 hari tersebut adalah tanggal 27 Mei 2018 nanti,” ungkapnya, Selasa (17/4/2018).
Dikatakan, untuk Surat Keputusan (SK) pemberhentian calon Walikota satu-satunya dari jalur independent David Suardi, sudah ada dari kesatuan TNI dan telah disampaikan ke KPU. Sedangkan untuk calon Walikota Erna Sari Dewi, sejak Maret sudah ada surat pemberhentiannya yang tertuang dalam SK Gubernur sebagai Ketua dan Anggota DPRD Kota Bengkulu.
“Syukur Alhamdulillah, keduanya sudah tidak ada kendala lagi terkait persyaratan,” terangnya.
Ditanya soal Pengganti Antar Waktu (PAW) Erna sebagai Anggota DPRD Kota, Darlinsyah mengaku, prosesnya sudah di KPU dan calon penggantinya adalah peraih suara terbanyak kedua dibawahnya.
“Untuk PAW-nya, kita mempunyai waktu lima hari, dan pada Senin lalu sudah kami sampaikan, dimana sebelumnya ada surat dari DPRD kota dan kami verifikasi yang menggantikannya adalah Stephen Nawahir. Kami sudah memplenokan dan kembalikan surat proses pengajuan PAW itu ke DPRD Kota Bengkulu,” tukasnya.(red-1)
Komentar