Laporan Puskaki Tak Terbukti, Helmi Hasan Melenggang Maju Pilwalkot

Bengkulu-bengkuluone.co.id, laporan puskaki terhadap dugaan pelanggaran Pemilu oleh calon walikota Petahana Helmi Hasan tidak terbukti. PasalnyaPasalnya Pengawas Pemilih Kota Bengkulu memutuskan tidak ada pelanggaran atas mutasi yang dilakukan semasa Helmi Hasan menjadi wali kota.

“Perlu kami sampaikan, berdasarkan hasil klarifikasi, hasil kajian kami, dan rapat dengan Gakumdu, bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana,” kata Rayendra, ketua Panwaslih Kota Bengkulu, Kamis (15/2/2018).

Terkait dengan kebenaran dokumen administratif pemerintahan terkait, Rayendra mengatakan itu bukan ranah Panwaslih untuk membuktikannya. Kemudian terkait kesalahan prosedur administrasi pemerintahan, hal itu juga bukan kewenangan Panwaslih.

“Dengan demikian laporan tersebut (oleh Puskaki) tidak memiliki dugaan pelanggaran pemilihan,” ujar Rayendra. Atas kesimpulan itu, maka Panwaslih Kota Bengkulu tidak akan merekomendasikan apapun kepada KPU Kota Bengkulu.

“Karena tidak terpenuhi unsur pelanggaran maka dihentikan. Kalau dihentikan berarti tidak ada rekomendasi ke KPU,” jelasnya.

Sebelumnya, Puskaki telah melaporkan Helmi Hasan ke Panwaslih Kota Bengkulu atas dugaan pelanggaran sebagaimana disebutkan dalam UU nomor 10 tahun 2016. Dimana, Helmi Hasan telah melakukan mutasi dalam kurun waktu 6 bulan sebelum habis masa jabatan, padahal hal tersebut tidak dapat dilakukan kecuali atas izin Mendagri. Izin Mendagri diterbitkan namun kemudian hasil mutasi dibatalkan oleh Mendagri dengan alasan ada pelanggaran. Puskaki kemudian melaporkan ke Panwaslih Kota Bengkulu.

Sekda Kota Bengkulu Marjon membantah adanya pelanggaran dalam mutasi. Ia menjelaskan bahwa mutasi telah mendapat izin mendagri, sedangkan dalam surat pembatalan mutasi dari Mendagri disebutkan ada poin untuk merevisi SK, namun nama-nama 52 pejabat yang dimutasi masih dapat diangkat kembali.

Adapun dampak apabila terbukti melanggar sebagaimana diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 tersebut, calon petahana dapat dibatalkan oleh KPU Kota Bengkulu atas rekomendasi Panwaslih Kota Bengkulu. Namun karena tidak terbukti, maka Helmi Hasan tetap melenggang sebagai calon Wali Kota Bengkulu berpasangan dengan Dedy Wahyudi sebagai calin wakilnya.

Komentar