Laporkan Persoalan Bengkulu, FAKAM Berangkat ke KASN dan Mendagri

Bengkulu-bengkuluone.co.id, Menyikapi persoalan penunjukan Budiman Ismaun sebagai Caretaker walikota dan pelaksanaan mutasi oleh Pemprov Bengkulu yang diduga Cacat Hukum, mendapat  perhatian khusus dari sekelompok warga yang mengatasnamakan Forum Aksi Kota Membangun (FAKAM), pasalnya jumat subuh mereka menuju ke Jakarta untuk melaporkan persoalan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Menurut Saiful Anwar koordinator FAKAM mereka ke Jakarta berencana menyampaikan persoalan terkait dengan penunjukan Caretaker Walikota dan mutasi yang dilakukan Pemprov Bengkulu.

“Kita prihatin melihat situasional Provinsi Bengkulu belakangan ini, sebab bukan menjadi lebih baik pasca non aktifnya Ridwan Mukti, malah kondisi birokrasi di Provinsi Bengkulu semakin tidak menentu untuk itu kita menyampaikan persoalan ini lansung ke pemerintah pusat, melalui KASN dan Mendagri sebab menurut kami dalam Penunjukan Caretaker dan pelaksanaan mutasi ada persoalan yang menyangkut kepastian hukum  yang harus segera diselesaikan” ujar Syaiful

Rencananya FAKAM akan terlebih dahulu melakukan audiensi dengan KASN terkait pelaksanaan Mutasi oleh Pemprov Bengkulu. “Kita rencanakan terlebih dahulu melakukan audiensi dengan KASN menyikapi persoalan mutasi yang dilakukan Pemprov Bengkulu” ujar Syaiful

Menurut Syaiful Proses mutasi pemprov Bengkulu tanggal 12 Januari 2018 tidak memenuhi syarat dan/atau melanggar ketentuan UU ASN karena prosesi pelantikan tidak memperoleh rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“ Kita melihat proses mutasi pemprov Bengkulu tanggal 12 Januari 2018 tidak memenuhi syarat dan/atau melanggar ketentuan UU ASN karena prosesi pelantikan tidak memperoleh rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), didalam Undang Undang ASN Pasal 120 Ayat (4) menyatakan “ Dalam  melakukan pengawasan  pengisian  jabatan pimpinan tinggi pratama di Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dan Pasal 115, KASN berwenang memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal : a. pembentukan panitia seleksi ; b.  pengumuman jabatan yang lowong; c. pelaksanaan seleksi ; d. pengusulan nama calon ; e. penetapan calon ; dan f. pelantikan. Kita melihat dalam proses mutasi kemaren ada kewenangan KASN yang di kangkangi sehingga berakibat fatal terhdap hasil keputusan mutasi tersebut” ujar Syaiful

Setelah melakukan audiensi dengan KASN rencananya FAKAM akan lansung ke Mendagri mengusulkan pemberhentian Budiman Ismaun sebagai Caretaker Walikota.

“Setelah dari KASN insyallah kita akan lansung ke Mendagri menyampaikan rekomendasi terkait pemberhentian Budiman Ismaun sebagai Caretaker Walikota Bengkulu, banyak persoalan yang akan kami sampaikan terkait Budiman ini lansung ke Mendagri, yang bersifat privasi, jadi mohon maaf tidak bisa semuanya kami sampaikan ke media” pungkas Syaiful

 

Komentar