LBH Swarna Boemi Berhasil Bebaskan Klien

Bengkulu-bengkuluone.co.id, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai Merrywati TB,SH dan Hakim Anggota Arifin Sani, SH dan Hascaryo,SH akhirnya membebaskan terdakwa Ahmad Arifin pemuda 33 tahun yang di dakwa dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, selasa 10 april 2018.

Dalam dakwaannya Jaksa penuntut umum Yordan Mahendra, SH menyatakan terdakwa Ahmad Arifin sedang berjalan sendiri dengan menggunakan motor dan ketiga lewat simpang tiga pasar Minggu terdakwa melihat satu buah dompet milik saksi yang berisikan uang tunai Rp. 3.183.000,- yang terjatuh dijalan didekat saksi korban berdiri lalu terdakwa mendekati dompet tersebut kemudian mengambilnya tanpa memberitahu saksi korban ataupun berusaha mencari pemilik ataupun melapor ke pos penjagaan yang berada di area tersebut dikarenakan didekat tempat terdakwa menemukan dompet ada pos polisi penjagaan pasar, lalu dompet tersebut langsung terdakwa bawa pergi tanpa seijin pemiliknya saksi korban Weni Yuniarti, namun terdakwa berhasil ditangkap pada saat terdakwa terjebak macet ketika terdakwa akan kabur.

Dalam tuntutannya Jaksa menuntut hukuman pidana penjara selama 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Terkait putusan bebas tersebut disambut gembira oleh Fery Okta Trinanda, SH dan Sustimawati, SH.MH advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Swarna Boemi, menurut Fery kebenaran itu harus di tegakkan dan kita bersyukur hari ini melalui majelis hakim kebenaran itu ditegakan. “Kebenaran itu harus di tegakkan, kita bersyukur hari ini melalui majelis hakim kebenaran itu ditegakan dan klien kami di bebaskan insyaallah besok kita akan berusaha untuk sesegera mungkin mengeluarkan terdakwa dari tahanan” ujar Fery

Adapun putusannya majelis hakim memutuskan sebagai berikut:

1. Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan pencurian Pasal 362 KUHP sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
2. Membebaskan Terdakwa Ahmad Arifin Bin Mansyur dari segala dakwaan Penuntut Umum.
3. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa dari tahanan setelah putusan ini.
4. Membebankan biaya kepada Negara.

Komentar