Legislator Minta Pelaku Dugaan Asusila di Bengkulu Utara d Hukum Berat

bengkuluone.co.id : Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Hj. Sefty Yuslinah menyatakan, kejadian dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan puluhan pelaku di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara, agar pelakunya di hukum berat.
“Untuk sanksi ataupun hukuman ini domainnya penegak hukum. Tapi kita harapkan para pelaku dapat diberikan hukuman yang berat, terlebih korbannya juga masih anak di bawah umur,” ujarnya, Rabu (15/11).
Sefty yang juga menyatakan keprihatinannya atas sederet peristiwa dugaan pencabulan ataupun pemerkosaan yang terjadi dalam wilayah Bengkulu ini. Oleh karena itu, pemberian sangsi berat nantinya dapat menimbulkan efek jerah, tidak hanya bagi pelaku yang sudah melakukan tindak kejahatan seksual, tetapi juga bagi pihak-pihak lainnya.
“Kejadian dugaan pencabulan dan pemerkosaan pasti memiliki dampak terhadap psikologi, apalagi korbannya juga yang masih dibawah umur. Kita minta pemerintah jangan hanya berdiam diri saja, melihat kejadian ini dan harus mengambil langkah-langkah konkrit kedepannya,” harapnya.
Kendati demikian, berpijak dari kejadian tersebut, Ia menilai, sepertinya keberadaan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) perlu direvisi, meski sebenarnya aturan tersebut baru saja sudah di revisi.
“Sebelumnya pelaku terancam hukuman 15 tahun, pasca revisi menjadi 20 tahun kurungan penjara, dan juga ada hukuman kebiri. Tapi dari revisi itu belum terlihat menimbulkan efek jerah, dan perlu langkah lainnya,” pungkasnya.(red)

Komentar