Legislator Pusat Minta Balai Karantina Ikan Bengkulu Tingkatkan Pengawasan

Bengkulu-bengkuluone.co.id, Keberhasilan aparat Direktorat Kepolisian Perairan (Dit Polair) Polda Bengkulu mengamankan sebanyak 11 ton ikan olahan, diduga ilegal untuk di ekspor ke luar negeri, mendapatkan perhatian khusus dari Komisi IV DPR RI.
Apalagi untuk tersangka dugaan belum lengkap izin ekspor belasan ton ikan beku jenis beledang dan bawal putih, yang saat ini sedang sakit dan masih di rawat di salah satu rumah sakit di Bengkulu itu, merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA).

“Berpijak dari masalah tersebut semua pihak terkait terkhusus Balai Karantina Ikan Bengkulu meningkatkan pengawasan lapangannya, agar kejadian demikian tidak terulang kembali. Apalagi pihak legislatif di tingkat pusat, saat ini sedang berupaya sangat untuk menjadikan Karantina Ikan Bengkulu bisa lebih besar lagi, dengan melakukan revitalisasi,” ungkap Anggota Komisi IV DPR RI Susi Marleny Bachsin, di Bengkulu.

Selain itu Susi memberikan apresiasi kinerja aparat yang cepat tanggap di lapangan, karena sampai di ekspor, berarti sama dengan kecolongan.

“Melalui kerjasama lintas sektoral aparat terkait, termasuk dukungan dari Pemerintah Daerah, upaya peningkatan dan revitalisasi Karantina Ikan Bengkulu kedepan terwujud. Sehingga harapan kinerjanya bisa jauh lebih baik lagi,” katanya, Minggu, (29/4/2018).

Dari data yang diperoleh, diamankannya belasan ton ikan oleh Dit Polair Polda Bengkulu itu, didasari laporan Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu. Dimana perusahaan tersebut di duga melakukan tindak pidana perikanan dengan tidak memiliki izin SIUP.

Bahkan masalahnya bukan pada dugaan perizinan saja, melainkan juga terungkap pemilik usaha juga di sinyalir melakukan manipulasi data.

Sementara hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dilakukan pengembangan, dan untuk tersangka yang dijerat Undang Undang Nomor 31 tahun 2004, dengan ancaman paling lama 8 tahun penjara serta denda Rp 1,5 miliar.(red-3)

Komentar