Lemahnya Tupoksi DPD, Senator M Saleh Pilih Jadi Caleg DPR RI

Bengkulu-bengkuluone.co.id, Kendati hasil revisi Undang Undang MD3, telah ada penambahan kewenangan untuk penguatan lembaga DPD RI, namun sejumlah anggota DPD RI diperkirakan tidak mencalonkan lagi menjadi Bakal Calon DPD RI pada Pemilu Legislatif 2019 mendatang.

Seperti diakui Anggota DPD RI M Saleh, yang kemungkinan tidak lagi akan mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPD RI dari Dapil Bengkulu. Sedangkan alasannya sudah pernah disampaikannya dari jauh-jauh hari sebelumnya, jika revisi Undang Undang MD3 tidak menguatkan keberadaan lembaga DPD di senayan, ia tidak akan mencalonkan diri kembali sebagai Balon DPD RI.

“Saya memang tidak mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPD RI, tapi akan beralih mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPR RI dari Dapil Bengkulu,” ujarnya Sabtu, (24/2/2018).

Lebih jauh bergabung dengan parpol mana di Bengkulu, Saleh belum memberikan kepastiannya. Tetapi beberapa parpol sudah menawarkannya men-Caleg DPR RI dari Dapil Bengkulu.

“Gambaran sementara baru dua parpol, tapi masih saya pelajari,” katanya.

Sementara itu, untuk Anggota DPD RI Ahmad Kanedi ketika ditanya menjawab, akan kembali mencalonkan diri sebagai Anggota DPD RI dari Dapil Bengkulu pada Pileg 2019 mendatang.

“Saya sudah mulai mengumpulkan dukungan dalam bentuk fotocopy KTP warga Provinsi Bengkulu, sebagai persyaratan maju sebagai salah satu Bacalon DPD RI,” pungkasnya.(red-3)

Komentar