Lolos Jadi Peserta Pemilu, PBB Tunggu Keputusan KPU RI

Bengkulu-bengkuluone.co.id, Setelah sebelumnya dalam Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) nyatakan tidak Memenuhi Syarat (MS), dan melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, akhirnya Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi Parpol peserta Pemilu 2019 mendatang.

Dengan lolosnya PBB, Bawaslu memberikan waktu tiga hari kepada KPU untuk melaksanakan keputusan dimaksud.

“Kita syukuri keputusan Bawaslu. Mengingat sebelumnya kami juga yakin, PBB tetap akan menjadi peserta Pemilu tahun 2019 mendatang,” ujar Ketua DPW PBB Provinsi Bengkulu Moch Inrojie, saat dihubungi, Senin, (5/3/2018).

Menurutnya, pihaknya saat ini masih menunggu keputusan dari KPU terkait melaksanakan putusan Bawaslu RI. Mengingat banding atau langsung melaksanakan putusan tersebut.

“Instruksi dari DPP PBB, seluruh pengurus, kader dan simpatisan PBB wilayah dan cabang, agar tetap merapatkan barisan,” katanya.

Ditambahkan, sembari menunggu keputusan KPU, PBB di Bengkulu juga terus mempersiapkan diri dan jika keputusan tersebut tidak berubah, tentu segala sesuatu untuk persiapan Pemilu tahun depan, sudah harus mulai dilaksanakan.

“Kita juga terus mempersiapkan diri menghadapi Pemilu tahun depan. Sehingga ketika putusan tidak berubah nanti, semuanya sudah siap,” pungkasnya.(red-3)

Komentar