Konflik Agraria, LSM LIPUTAN Minta Pemerintah Tidak Pro Asing

Bengkulu-bengkuluone.co.id, Gugatan yang dilakukan oleh PT. Lara Sati Mandiri (LSM) di PTUN Bengkulu terhadap Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral provinsi Bengkulu, mendapat sorotan dari Goang Ginaldi koordinator Pokja Satu Lembaga Informasi Publik Untuk Tranparansi dan Advokasi Negara (LIPUTAN).

Menurut Goang gugatan yang dilakukan oleh PT.LSM dinilai tidak tepat sebab ijin IUP PT. LSM sudah berakhir. “itukan SK IUP PT. LSM sudah berakhir dengaan sendirinya, dan telah ditolak perpanjangannya oleh pemerintah Provinsi jadi seharusnya untuk apa lagi dilakkan Gugatan” ujarnya

Selain itu Goang mendukung aksi yang dilakukan warga Masyarakat Kecamatan Merigi Sakti dan Putri Hijau yang memperjuangkan hak-haknya. “Kami mendukung aksi unjuk rasa yang dilakukan warga dan kami siap membantu untuk melakukan advokasi jika diminta warga, sebab diatas lokasi IUP tersebut terdapat lahan kebun, masjid, ladang rumah warga di dusun air kuro Desa suka maju, Desa Sukamerindu, dan beberapa Desa diatas tanah SK IUP tersebut seluas 12.120 Ha, ini justru akan menimbulkan konflik agraria nantinya jika Gugatan PT LSM dikabulkan” ujar Goang

Terakhir Goang menambahkan untuk pemerintah khususnya aparat penegak hukum untuk mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara jangan pro Asing “Kami melihat belakangan ini banyak sekali terdapat konflik antara masyarakat dengan pemodal dan pengusaha asing termasuk terkait kepemilikan lahan, untuk itu saya menghibau kepada pemerintah untuk mengambil kebijakan yang pro rakyat, jangan pro asing ” pungkas Goang

Diketahui sekelompok Kyai dan Santri mewakili masyarakat Merigi Sakti dan Putri Hijau melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, terkait dengan ijin PT. LSMĀ  yang melakukan gugatan di PTUN Bengkulu terhadap Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu, pada rabu, 9 mei 2018, dalam pernyataan sikapnya aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat Merigi Sakti tersebut menuntut PTUN Bengkulu untuk objektif dalam memutus gugatan yang diilakukan PT. LSM sebab di duga PT. LSM telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam memperoleh perizinan.

Komentar