Mantan Kadis PU Provinsi Bengkulu Andi Roslinsyah Akhirnya divonis

Hukum-bengkuluone.co.id, Mantan Kadis PU Provinsi Bengkulu Andi Roslinsyah akhirnya divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis dibacakan oleh hakim ketua Jonner Manik,SH,MH di PN Tipikor Bengkulu, Senin (29/1/2018).

Vonis itu dijatuhkan atas dakwaan kasus dugaan korupsi proyek pemukiman kumuh tahun anggaran 2016. Dalam kasus itu, Andi dituntut hukuman tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hakim juga memutuskan Andi wajib mengembalikan uang pengganti Rp 2,3 miliar. Dari jumlah itu dikurangi Rp 1,3 miliar karena sebelumnya sudah dititipkan oleh Andi ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, sehingga tersisa Rp 1 miliar yang harus dikembalikan.

Apabila uang tersebut tidak dikembalikan dalam tempo satu bulan sejak putusan, maka harta benda Andi akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangannya. Jika tetap tidak dapat diganti, maka akan dihukum selama 2 tahun.

Atas vonis itu, penasehat hukum terdakwa Humizar Tambunan menyatakan belum memutuskan sikap. “Kita akan koordinasikan dulu dengan terdakwa (Andi Rolinsyah),” kata Humizar.

Komentar