Masa Jabatan Segera Berakhir, KPU Kota Pastikan Tahapan Pilwakot Tidak Terganggu

 

Bengkulu-bengkuluone.co.id, Ketua KPU Kota Darlinsyah menyatakan, meski masa jabatan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu akan segera berakhir, namun dipastikan tidak akan mempengaruhi jalannya tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) Bengkulu tahun 2018 ini.

“Diketahui saat ini sedang dilakukan perekrutan komisioner yang baru, tahapan Pilwakot tetap berlangsung, dan nanti akan diteruskan oleh Anggota yang baru. Kita juga optimis semuanya tetap aman dan lancar,” ujarnya Kamis, (1/3/2018).

Menurutnya, untuk pelaksanaan Pilwakot akan berlangsung sampai awal Juli 2018 mendatang. Sementara masa jabatan Komisioner KPU Kota akan berakhir pada tanggal 25 Juni 2018, atau dua hari sebelum pemilihan yang diselenggarakan pada 27 Juni.

Sehingga dipastikan juga tidak akan mengganggu tahapan yang akan berjalan dan juga masa jabatan Komisioner yang sekarang juga tidak ada perpanjang masa jabatan.

“Selepas kami ini, langsung dijabat oleh yang baru. Apalagi khusus saya tidak ikut KPU kota, tapi yang provinsi,” katanya.

Untuk diketahui, saat ini tahapan Pilwakot sudah memasuki tahapan kampanye pasangan calon.

Dimana sebelumnya pada 12 Februari 2018 lalu, KPU telah menetapkan empat pasang calon yang maju pada Pilkada serentak 2018 yakni, nomor urut satu, calon independen Mayor Inf. David Suardi yang berpasangan dengan Bakhsir, nomor urut dua Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi yang menggandeng Ahmad Zarkasi, dengan diusung parpol Nasdem, PKS serta PPP.
Lalu Wali kota petahana Helmi Hasan dengan nomor urut tiga, dengan calon wakilnya Dedy Wahyudi, diusung oleh parpol PAN, Gerindra dan Partai Demokrat.
Selanjutnya pasangan nomor urut empat, yakni Wakil Wali Kota petahana Patriana Sosialinda dengan Mirza, yang diusung Golkar, PDIP dan Hanura, serta didukung PKB.(red-3)

Komentar