Media Massa Pilar Demokrasi, Rohidin: Kemerdekaan Pers Diakui UU

 

bengkuluone.co.id, Berdasarkan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2016 Dewan Pers, Bengkulu sempat tercatat sebagai posisi terburuk kedua setelah Papua. Dengan kondisi ini, Pelaksana tugas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah berharap IKP Bengkulu bisa membaik dan naik. Menurutnya, kemerdekaan pers serta keberadaan pers telah dijamin oleh Undang-undang.

 

“Pemerintah dan juga media sebenarnya mempunyai cita-cita yang sama. Pers merupakan pilar demokrasi, tentu perlu profesionalisme sehingga bisa menjalankan fungsi kontrol sosial tanggung jawab terhadap publik,” ucap Rohidin saat membuka seminar Media Massa Antikorupsi di Bengkulu, Selasa (14/11).

 

Dirinya juga mengapresiasi langkah jurnalis Bengkulu yang mendeklarasikan melawan korupsi. Dirinya mengungkapkan, pemerintah tidak anti kritik. Bahkan, Media Center yang berada di Humas Pemprov Bengkulu juga diharapkan sebagai ‘rumah’ insan media untuk mempermudah mendapatkan informasi.

 

Senimar Media Antikorupsi mengankat tema Media Massa dalam Posisi Entitas Bisnis dan Fungsi Kontrol Sosial digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan narasumber Imam Wahyudi dari Dewan Pers dan profesional bloger, Yosef Ardi. Seminar diikuti oleh pimpinan redaksi dari berbagai media massa di Bengkulu.

 

Imam Wahyudi memaparkan secara gamblang, bagaimana pers yang profesional. Baik dari sisi administrasi perusahaan pers, juga kode etik yang harus dipenuhi oleh jurnalis dan tetap menjaga Independensi

 

“Pers jangan menjadi melempem meskipun ada kerja sama dengan Pemda,” tegas Imam.

 

Sementara, Yosef Ardi membeberkan bagaimana karya jurnalistik dapat memberikan informasi yang lebih mendalam (deep news). Ketepatan pemilihan sisi pandang serta konsentrasi segmen juga menjadi daya tarik pembaca.

 

“Ini pentingnya penguatan divisi riset pada perusahaan pers, untuk memastikan memperoleh informasi yang lebih mendalam,” papar Yosef. (Adv)

Komentar