Mirza Yasben: Pejabat Tersandung Hukum Lebih Baik Mundur!!

BENTENG,bengkuluone.co.id – Perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dari Kepolisian maupun kejaksaan di Bengkulu Tengah (Benteng) sebagaimana diketahui menyeret sejumlah nama ASN yang berstatus pejabat, seperti halnya kasus dugaan penyimpangan proyek APBN di Dinas Nakertrans yang menjabat sebagai Kepala dinas (kemudian mengundurkan diri), dan dua bawahannya sebagai tersangka (tsk).

Tak hanya itu, pejabat Dinas Nakertrans juga dihadapkan pada kasus lain yang ditangani Polres yakni dugaan penyimpangan dana retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA). Satu lagi kasus yang menyita perhatian dan masih bergulir di kejaksaan adalah dugaan korupsi anggaran penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2013 dan 2014.

Data terhimpun, diketahui beberapa waktu lalu pihak kejaksaan telah manggil dan melakukan pemeriksaan lima orang saksi, dua diantaranya merupakan ASN aktif, dan  satu merupakan pensiunan ASN serta dua orang dari pihak ketiga.

Menyikapi proses hukum yang sedang berjalan, praktisi politik dan pemerintahan Unib, Drs. Mirza Yasben, M.Soc, Sc menyarankan agar pejabat terkait mundur dari jabatannya. Selain bisa fokus mengikuti proses hukum, juga tidak menganggu kinerja di pemerintahan. Kemudian, dengan inisiatif pengunduran diri si pejabat bersangkutan lebih dini sama dengan menjaga citra atau nama baik pemerintah daerah di mata publik.

“Secara etika, seyogyanya demi kelancaran tugas pemerintahan, lebih baik mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Memang kalau secara prosedur atau hak belum bisa serta-merta dilakukan lantaran ASN atau pejabat bersangkutan belum diketahui terbukti secara sah bersalah atau tidak di mata hukum. Berbicara kinerja, itu (proses hukum) pasti sangatlah mengganggu kinerja. Apalagi bagi seorang pejabat. Jangankan masalah hukum, masalah rumah tangga saja, bisa mengganggu konsentrasi dalam bekerja,” tentang Mirza.

Untuk diketahui, pada kasus dugaan korupsi anggaran penyusunan RDTR, kejaksaan sudah menerbitkan surat Perintah Penyidikan (sprindik). Namun hingga saat ini pihak kejaksaan belum melakukan penetapan tersangka dalam perkara itu.

Lebih dalam, diketahui anggaran kegiatan RDTR ini sudah merogoh kocek mencapai angka Rp 647 juta, yang mana anggaran tersebut terdiri dari anggaran yang berasal dari APBD Benteng tahun anggaran 2013 senilai Rp 317 juta dan di tahun anggaran 2014 senilai Rp 330 juta. (Ben) 

Komentar