Musnahkan Barang Ilegal, KPPBC Bengkulu Selamatkan Ratusan Juta

bengkuluone.co.id, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu, memusnahkan barang illegal yang menjadi milik negara hasil penindakan selama tahun 2017, bertempat di halaman KPPBC Bengkulu, Kamis (14/12/2017).

Adapun berbagai barang illegal yang dimusnahkan dengan cara di lindas menggunakan alat berat dan di bakar, berbentuk rokok tembakau sebanyak 204.550 batang, rokok elektrik 360 pics, kosmetik dan suplemen 279 pics.
Lalu minuman mengandung etil alkohol sebanyak 3.016 botol atau 903,8 liter, sex  toys 2 pics hingga berbagai barang lainnya sebanyak 70 pics.
Sedangkan total nilai barang ilegal yang dimusnahkan itu mencapai Rp 252 juta dan potensi kerugian negara sekitar Rp 133,4 juta.

Menurut KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkulu, Indriya Karyadi, barang ilegal yang dimusnakan ini didapatkan dari hasil operasi selama tahun 2017 dengan penindakan sebanyak 134 kali. Dimana barang tersebut, didominasi barang impor, yang masuk ke Bengkulu secara illegal dari Negara China.

“Barang ilegal itu masuk Bengkulu melalui kantor pos, yang pemesanan barang sendiri dengan cara transaksi jual beli online,” katanya.

Selain itu dikatakannya, dari beberapa barang tersebut juga didapatkan dengan berbagai modus. Seperti, untuk minuman elit alkolhol didapatkan tanpa dilekati pita cukai dan ada juga dengan menggunakan pita cukai bekas.

“Modus berbagai macam cara, mulai dari pemakaian pita palsu dan ada juga pakai cukai dari perusahaan lainnya,” jelasnya.

Lebih jauh ditambahkannya, meski banyak menemukan barang ilegal, namun pihaknya akan meningkatkan pengawasan dengan menempatkan petugas Bea Cukai di setiap Kantor Pos. Sehingga ketika ada barang kiriman yang di duga ilegal, akan langsung diperiksa.

“Jika barang itu terbukti ilegal akan dilakukan penindakan dengan penyitaan,” pungkasnya. (red-3)

Komentar